127 Pelaku Industri Pariwisata di Kota Bekasi Belum Jalankan Protokol Kesehatan

Kamis, 2 Juli 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat melakukan monitoring normal baru

Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat melakukan monitoring normal baru

KanalBekasi.com – Industri Pariwisata mulai dibuka seiring penerapan normal baru di Kota Bekasi. Namun Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi tetap melakukan giat monitoring, kontrol dan sosialisasi kepada setiap pelaku usaha, tempat hiburan dan usaha jasa kepariwisataan lainnya.

Berdasarkan surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 556/Kep.337-Disparbud/V/2020 Tentang Petunjuk Teknis Tatanan Hidup Baru Pada Kegiatan Tempat Hiburan dan Usaha Jasa Kepariwisataan Lainnya Pasca Pencegahaan dan Pengendalian Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Bekasi. 

Baca Juga: Masih Zona Kuning, Kota Bekasi Belum Akan Terapkan Normal Baru

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tempat hiburan dan pelaku usaha jasa kepariwisataan diizinkan membuka operasionalnya namun dengan menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan seperti menggunakan masker, pengecekan suhu tubuh, menjaga jarak aman dan social distancing.

Dengan mengacu pada Kepwal tersebut Pemerintah Kota Bekasi telah melakukan giat sosialisasi dan monitoring di sejumlah tempat diantaranya rumah makan/restoran, hotel, tempat permainan anak, karaoke, spa/refleksi, fitnes, salon.

Dalam evaluasi didapatkan data hasil dari monitoring dari tanggal 18 s/d 26 Juni terhadap 505 pelaku usaha dinyatakan sebanyak 127 atau 25,14% pelaku usaha belum menjalankan protokol kesehatan dan didominasi dari tempat makan/restoran.

Dalam hal ini langkah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Bekasi adalah dengan menghimbau dan memberikan peringatan secara tertulis, namun apabila masih belum mengindahkan dan mengikuti protokol kesehatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah maka tindakan selanjutnya ada penyegelan tempat usaha tersebut.

Dengan begitu Pemerintah Kota Bekasi berharap kepada seluruh masyarakat dalam masa adaptasi Tatanan Hidup Baru (New Normal) ini dapat disiplin dan selalu mengikuti SOP Protokol Kesehatan guna memutus rantai penyebaran Covid 19.(adv/hms)

 

Berita Terkait

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Pengangkatan Kepsek Definitif, Kadisdik Masih Berstatus ‘Sementara’
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB