Residivis Spesialis Kendaraan Bermotor di Bekasi Dibekuk Polisi

Selasa, 11 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi berhasil mengamankan dua orang yang melakukan pencurian di wilayah hukum Kabupaten Bekasi

Polisi berhasil mengamankan dua orang yang melakukan pencurian di wilayah hukum Kabupaten Bekasi

KanalBekasi.com – Polisi berhasil menangkap dua resedivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang seringkali melakukan aksinya di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Setu, AKP Dedi Herdiana, mengatakan kedua pelaku berinisial RN (47) warga Kampung Lemah Abang, Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia dan LG (28) warga Kamoung Cabang Lio, Desa Karangasih Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kedua pelaku dibekuk petugas usai keduanya melakukan aksinya mencuri sepeda motor,” kata Dedi, Selasa (11/8)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Polisi Ringkus Komplotan Curanmor di Bekasi

Dedi menjelaskan pelaku melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor dengan nomor polisi B 4208 FHD, milik dari korban (Ila Wati) warga Kampung Cinyosog Rt 04/ Rw 03, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, di depan PT Sinu Berkah Abadi yang berada di Kampung Awirarangan, Desa Taman Sari, Kecamatan Setu.

“Pelaku RN dan LG ditangkap petugas pada hari Jumat (31/7/2020) di daerah Teluk Jambe, Kabupaten Karawang,” ujar AKP Dedi Herdiana kepada PMJ News, ketika gelar press release di Mapolsek Setu, Selasa (11/08)

“Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang kunci leter T, satu unit sepeda motor honda beat warna putih beserta 1 buah kunci kontak,” ungkapnya.

Selain itu, sambung Dedi, empat buah anak kunci leter T, satu buah telephone seluler nokia warna putih, satu buah dompet warna ungu serta satu buah STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol B 4208 FHD milik korban juga diamankan sebagai barang bukti.

“Pelaku pernah ditangkap dengan kasus yang sama, kasusnya masih kami kembangkan. Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (sgr)

 

Berita Terkait

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB