Massa Buruh Blokir Akses Jalan, Bekasi Macet Total

Kamis, 8 Oktober 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Demo menolak Undang-undang omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Kota Bekasi, dilakukan dengan memblokade sejumlah ruas jalan, sehingga menimbulkan kemacetan

Demo menolak Undang-undang omnibus Law Cipta Lapangan Kerja di Kota Bekasi, dilakukan dengan memblokade sejumlah ruas jalan, sehingga menimbulkan kemacetan

KanalBekasi.com – Demo menolak Undang – undang Omnibus Law Cipta Kerja digelar para buruh di depan Kantor Pemkot Bekasi Jalan Jendral Ahmad Yani, nomor 1, Kota Bekasi, Kamis (7/10)

Masa pendemo yang hadir diantaranya dari  Federasi Serikat Buruh Demokrasi Indonesia (FSDBI), Federasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPI), Mahasiswa dan sejumlah pelajar berseragam sekolah

Baca Juga: Polisi Gelar Patroli Siber Tangkal Hoaks Omnibus Law

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ratusan buruh menutup Jalan Jenderal Sudirman akses arah Stasiun Bekasi. Selain itu masa Buruh juga menutup Jalan Boelevard Ahmad Yani arah Summarecon dan menuju Kranji sehingga terjadi kemacetan panjang.

Massa buruh datang sejak pukul 10.00 WIB pagi. Dengan menggunakan sepeda motor dan mobil  pengeras suara mereka menyuarakan penolakan terhadap Undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

Saat ini buruh tetap bertahan di sepanjang jalan di depan kantor Pemerintah Kota Bekasi, dengan penjagaan personel gabungan Kepolisian, Satpol-PP dan TNI

Sebelumnya massa buruh akan berangkat ke gedung DPR RI namun dihalau personel gabungan.

Wakil Walikota Bekasi Tri Adhianto dan Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP Alfian Nurrizal juga sempat menemui masa buruh untuk meredam massa.

Sebelumnya KSPI melalui presidennya Said Iqbal mengatakan bersama 32 federasi dan konfederasi serikat pekerja yang lain masih akan melanjutkan mogok nasional di hari ketiga, Kamis 8 Oktober 2020.

KSPI mempermasalahkan pembahasan omnibus law yang terburu-buru dan seperti “kejar tayang”. Di samping itu, ada berbagai permasalahan mendasar yang dinilai merugikan hak kaum buruh dan berdampak pada kepastian kerja, kepastian pendapatan, dan jaminan sosial.(sgr)

Berita Terkait

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Pengangkatan Kepsek Definitif, Kadisdik Masih Berstatus ‘Sementara’
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB