Syarat Perjalanan Libur Natal dan Tahun Baru di Lima Provinsi Ini Diperketat

Senin, 21 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kondisi gerbang tol Cikarang utama - net

Kondisi gerbang tol Cikarang utama - net

KanalBekasi.comPemerintah telah memberlakukan pengetatan aktivitas masyarakat saat libur Natal dan Tahun Baru 2021. Hal ini untuk menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tergolong masif jelang tutup tahun.

Menindaklanjuti arahan pemerintah, lima Provinsi turut melakukan berbagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. Mulai dari mewajibkan siapapun masuk ke wilayahnya harus membawa hasil rapid tes hingga swab PCR.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan seruan tentang pembatasan aktivitas warga di Jakarta jelang Natal dan tahun baru 2021. Seruan Nomor 17 Tahun 2020 ini berlaku mulai 18 Desember sampai 8 Januari 2021

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam seruan itu diatur batasan kapasitas maksimal bagi perkantoran dan tempat-tempat wisata hanya 50 persen dari kapasitas. Kecuali yang menyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.

Anies juga mengatur jam kerja operasional perkantoran paling lambat pukul 19.00 WIB. Sedangkan untuk jam operasional mal, rumah makan, kafe, restoran, bioskop dan tempat wisata tutup pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Tiga Destinasi di Puncak Wajibkan Rapid Test Saat Libur Panjang Esok

Sementara mulai Jumat (18/12/2020), masyarakat yang keluar masuk Jakarta diwajibkan untuk membawa dokumen hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test antigen Covid-19 untuk seluruh penumpang moda transportasi.

Jawa Barat
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan larangan bagi warga merayakan pergantian tahun baru 2021. Larangan ini dilakukan sebagai upaya pencegahan kerumunan warga yang bisa memicu adanya klaster baru Covid-19.

“Intinya, dalam covid ini potensi kerumunan saja jadi perayaan tahun baru yang biasa ramai-ramai, ada konser. Kalau indoor-nya mengundang kerumunan saya kira itu akan saya larang, kalau personal masing-masing itu bisa dihindari silakan saja,” tutur Emil.

Selain itu, Emil menyatakan pihaknya akan menerapkan kebijakan tes Covid-19 terhadap wisatawan yang berkunjung ke objek wisata. Menurut dia, pengetesan dilakukan untuk memastikan wisatawan tidak membawa virus Corona.

Surakarta
Mulai 20 Desember 2020, Pemerintah Kota Surakarta di Provinsi Jawa Tengah akan mengkarantina pemudik yang pulang ke Solo untuk menghabiskan masa libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di kompleks Solo Technopark.

Sesuai instruksi Gubernur Jawa Tengah, Pemkot Surakarta juga membentuk Satgas Jogo Tonggo di setiap Rukun Warga (RW). Pelaksanaan Jogo Tonggo akan disertai instruksi dan koordinasi yang lebih tegas berdasarkan masukan BNPB dan para pakar.

Jawa Timur
Provinsi Jawa Timur menerapkan larangan mudik lokal selama pandemi. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi tegas bagi para pelanggar.

Selain itu, pemprov juga mewajibkan untuk membawa dokumen hasil swab Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid test antigen Covid-19 bagi yang akan berpergian atau pun masuk ke wilayah Jawa Timur.

Bali
Pemprov Bali mewajibkan pelaku perjalanan memasuki Pulau Bali dengan transportasi udara untuk menunjukkan surat keterangan (Suket) hasil negatif uji Swab berbasis PCR dan akan diberlakukan mulai 18 Desember 2020 sampai 4 Januari 2021.

Selain itu, mereka yang bertandang ke Bali wajib mengisi eHAC atau electronic-Health Alert Card (eHAC). eHAC merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan. (sgr)

Berita Terkait

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Pengangkatan Kepsek Definitif, Kadisdik Masih Berstatus ‘Sementara’
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 18:07 WIB

Pengangkatan Kepsek Definitif, Kadisdik Masih Berstatus ‘Sementara’

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB