Walikota Bekasi Keluarkan Instruksi Penertiban Izin Reklame

Jumat, 18 Desember 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Reklame

Ilustrasi: Reklame

KanalBekasi.com – Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor: 973/1512/ DBMSDA Tentang Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame di Kota Bekasi tanggal 17 Desember 2020. 

Di dalam IW ini menginstruksikan beberapa kepala Perangkat Daerah yang ditugaskan  seperti :

  1. Staf Ahli Wali Kota Bekasi Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia bertugas  Melakukan koordinasi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame dan Pengendalian Penyelenggaraan Reklame di Kota Bekasi.
  2. Inspektur Daerah Kota Bekasi bertugas Melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame.
  3. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Bekasi, Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi bertugas :

Baca Juga: Satpol PP Kota Bekasi Sidak Tower dan Reklame Tak Berizin

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

  1. Melakukan penertiban izin penyelenggaraan reklame terhadap obyek reklame dalam rangka pelaksanaan tertib administrasi dan pengendalian penyelenggaraan reklame di Kota Bekasi;
  2. Melakukan koordinasi terkait pelaksanaan penertiban izin penyelenggaraan reklame melalui tahapan sebagai berikut : 
  3. Pengumpulan data; 
  4. Rapat pembahasan tim;
  5. Penyiapan dan penyampaian surat pemberitahuan; 
  6. Penyegelan; 
  7. Pembongkaran; 
  8. Laporan dan evaluasi.
  9. Kepala Satpol PP Kota Bekasi bertugas  menugaskan personel Satpol PP Kota Bekasi untuk mendampingi kegiatan Penertiban Izin Penyelenggaraan Reklame berupa pembongkaran obyek reklame.

Penertiban terhadap obyek reklame berupa pembongkaran disertai dengan pembuatan Berita Acara Pembongkaran sekaligus penyitaan peralatan reklame oleh Tim Penertiban serta memproses dan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Instruksi Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka Pengendalian dan Penertiban izin Penyelenggaraan Reklame di Kota Bekasi.(hms)

Berita Terkait

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Aksi Demo Korban Ledakan SPBE Cimuning Ganjar Wali Kota Pemimpin Minim Empati

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 14:41 WIB

Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB