Lima Tempat Usaha Ditutup karena Langgar Jam Operasional

Selasa, 26 Januari 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Razia penegakan hukum pemberlakukan PPKM di Kota Bekasi

Razia penegakan hukum pemberlakukan PPKM di Kota Bekasi

KanalBekasi.com – Pemkot Bekasi terus melakukan penegakan aturan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM). Bersama unsur tiga pilar yakni TNI dan Polri salah satunya dengan menggelar razia di sejumlah tempat usaha yang melanggar aturan protokol kesehatan.

Dalam operasi yang dipimpin Kapolsek Bekasi Kota Kompol Armayni bersama Satpol PP menyegel lima tempat usaha. Penyegelan dilakukan karena tempat usaha tidak menerapkan protocol kesehatan dan melalanggar jam operasional

Armayni mengatakan, pihaknya memfokuskan operasi dengan sasaran tempat usaha yang melanggar batas waktu operasional. Hal ini dimaksudkan untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ada 5 tempat usaha yang dengan tegas kita lakukan penyegelan dan pembubaran pengunjungnya,” ujarnya, Selasa (26/1)

Armayni juga menegaskan, apabila pelaku usaha yang melanggar dan berani membuka segel penutupan akan dikenakan Pasal 232 KUHP. Adapun ancaman berupa pidana penjara tiga tahun.

“Ini adalah tindakan tegas agar pelaku usaha mematuhi PPKM dalam memutus pandemi covid-19,” tukasnya.

Baca Juga: Polisi Razia Warung Jamu Jelang Malam Pergantian Tahun

Kelima tempat usaha yang ditutup petugas karena melanggar prokes Cafe Dearma Uli Pub Live Musik, Pratama Net, Warkop Apa Ke Bubur Ayam, Kedai Abuya di Ruko Bisnis Center dan Katulis Coffe

Armayni menyebut tindakan tegas dilakukan karena instruksi pimpinan. Penyebaran Covid-19 di Kota Bekasi menurutnya masih tergolong tinggi bahkan cenderung mengalami lonjakan.

“Kita akan sisir terus melakukan penegakan hukum,” imbuhnya

Berdasarkan data Dinas Kesehatan Kota Bekasi, kasus aktif tertinggi saat ini tersebar di 5 dari 12 kecamatan, yakni Bekasi Timur, Bekasi Barat, Bekasi Selatan, Bekasi Utara, dan Jatiasih. Total 21.472 kasus pada Senin 25 Januari 2021 kemarin. Lonjakan kasus disebutkan terjadi di hampir semua wilayah.

Tingginya kasus Covid-19 membuat ruang isolasi di seluruh rumah sakit rujukan semakin menipis. Hingga saat ini kapasitas ruang isolasi hanya tersisa 10 persen. Karenanya Pemkot Bekasi berencana untuk menambah kembali ruang isolasi Covid-19 agar bisa menampung lonjakan pasien yang masih masif.(sgr)

Berita Terkait

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB