KanalBekasi.com – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) melaksanakan pemusnahan barang sitaan berupa minuman keras dan obat terlarang di halaman Polres Metro Bekasi Kota.
Sebanyak 12.800 botol miras dengan bermacam macam merk, ganja seberat 6.490,79 Gram, Shabu 182,34 Gram, Gorilla 48,38 Gram, Baya 4.519 butir hasil penangkapan dimusnahkan.
Operasi dilaksanakan, sesuai instruksi Kapolres Metro Bekasi untuk menyita barang minuman keras yang dijual secara ilegal di Kota Bekasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: 2 Orang di Bekasi Tewas Tenggak Miras Oplosan
Setelah dilakukan pemusnahan Wali Kota bersama Forkopimda, tokoh agama, dan tokoh pemuda, penyidik dari kejaksaan menandatangani berita acara pemusnahan.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi dalam sambutannya menjelaskan selama 2 sampai 3 bulan lebih dilakukan operasi di toko toko yang tidak memiliki ijin.
“Ini untuk menjaga kondusifitas bulan suci Ramadhan, dan dalam ajaran agama juga akan mengganggu kesehatan, ” kata Aloysius
Sementara itu Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan pemusnahan barang haram ini termasuk agenda rutin jelang Ramadhan. Pemusnahan ini adalah usaha keras dari Polres, Kodim 0507 dan Pemerintah Kota Bekasi untuk mengurangi dampak negatif untuk masyarakat, juga dalam keresahan warga.
“Sengaja kita serahkan ke Kapolres Metro Bekasi untuk lakukan operasi jelang bulan suci Ramadhan, yang intinya agar masyarakat khusyuk dalam beribadah bagi umat muslim,” ujar Wali Kota.
Walikota meminta masyarakat benar-benar menjauhi minuman keras ini, apalagi toko toko yang menjual sengaja secara ilegal pasti akan ditindak.
“Semoga masyarakat bisa ikut sosialisasi mengenai bahayanya narkoba dan minuman keras ini agar menghindarinya,” tutup Wali Kota.(hms/adv)






































