DJP Luncurkan Aplikasi M-Pajak dan Buku Reformasi Perpajakan

Rabu, 14 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Logo baru Direktorat Jenderal Pajak

Logo baru Direktorat Jenderal Pajak

KanalBekasi.com – Direktorat Jenderal pajak (DJP) meluncurkan aplikasi M-Pajak dan mempublikasikan Buku Cerita diBalik Reformasi Perpajakan. Moment tersebut bersamaan dengan peringatan Hari Pajak tahun 2021,

Rangkaian acara peringatan Hari Pajak diawali dengan upacara yang dihadiri secara virtual oleh Menteri Keuangan selaku pembina upacara.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor mengungkapkan, M-Pajak merupakan aplikasi mobile yang dikembangkan DJP untuk memudahkan wajib pajak dalam mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat pada gawai yang mereka miliki.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis melalui Play Store untuk Android maupun App Store untuk Iphone,” kata Nelmaldrin, Rabu (14/7)

Baca Juga: Kanwil DJP Jabar II Gelar Dialog dengan Para Wajib Pajak Besar dan Strategis

Ia menambabkan M-Pajak memiliki beberapa fitur yang dapat digunakan wajib pajak, di antaranya menu e-Billing, kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) digital, informasi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, pengingat batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak, serta informasi peraturan perpajakan terbaru.

Dengan menu e-Billing, wajib pajak dapat lebih mudah dalam membuat kode billing. M-Pajak juga bisa membantu mengingatkan wajib pajak untuk melaksanakan kewajiban perpajakannya sehingga tidak terlambat.

Selain meluncurkan aplikasi M-Pajak, DJP juga mempublikasikan buku yang berisi kisah-
kisah menarik di balik proses Reformasi Perpajakan. Dengan slogan Reformasi adalah
Keniscayaan, Perubahan adalah Kebutuhan, buku ini merekam perjalanan Reformasi
Perpajakan JIlid III (2016 – 2020).

Sejak mulai adanya amnesti pajak, pembentukan Tim Reformasi Perpajakan sampai pembentukan Tim Pelaksana Pembaruan Sistem Inti
Administrasi Perpajakan (PSIAP).

Di acara yang sama, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo juga menyampaikan kinerja DJP
selama setahun terakhir. Di antaranya realisasi insentif pajak, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), perubahan struktur organisasi vertikal, serta pembentuka Tim PSIAP.

Realisasi insentif pajak hingga bulan Juni 2021 telah mencapai 106,62 triliun rupiah. Insentif
ini diberikan oleh pemerintah secara bertahap sejak bulan April 2020 yang terdiri dari insentif
pajak untuk dunia usaha, sektor kesehatan, industri otomotif, serta sektor properti.

Insentif pajak yang diberikan oleh pemerintah merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19. Di samping itu, DJP juga berhasil mengumpulkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar 2,38 triliun rupiah. Nilai ini terdiri dari
penerimaan PPN PMSE tahun 2020 sebesar 731,4 miliar rupiah dan semester I tahun 2021
sebesar 1.647,1 miliar rupiah. Sejak penunjukkan Pemungut PPN PMSE gelombang pertama
pada bulan Juli 2020 hingga gelombang sebelas pada bulan Juni 2021, terdapat 75 pelaku
usaha yang menjadi pemungut PPN PMSE.

Pada tanggal 24 Mei 2021, DJP secara resmi melakukan perubahan organisasi instansi
vertikalnya. Perubahan ini dimaksudkan agar dapat menyesuaikan perkembangan model
bisnis dan tantangan yang dihadapi saat ini.

Mulai dari penguatan KPP melalui pengawasan
wajib pajak berbasis penentu penerimaan (strategis) dan juga pengawasan yang berbasis
kewilayahan yang ditandai dengan dibentuknya 1.404 seksi pengawasan baru di KPP
Pratama di seluruh Indonesia.

Selain itu, pembentukan 18 KPP Madya yang baru juga ditujukan untuk memberikan pelayanan yang terstandarisasi kepada wajib pajak dengan
pengawasan yang lebih efektif dan efesien.
Dalam upaya melanjutkan reformasi perpajakan, DJP melakukan proses pembaruan sistem
inti administrasi perpajakan atau core tax administration system.

PSIAP dibangun agar dapat
mendukung proses bisnis utama di lingkungan DJP dengan menggunakan
aplikasi Commercial Off The Self (COTS) sebagai aplikasi utama yang ditargetkan dapat
berkontribusi dalam pencapaian sasaran strategis DJP. DJP berharap proyek PSIAP dapat
diimplementasikan pada tahun 2024.
DJP mengimbau kepada masyarakat supaya terus menjaga protokol kesehatan dan
melaksanakan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan.

Perlu diketahui bahwa pajak
yang dibayarkan masyarakat turut membantu negara dalam program vaksinasi Covid-19.
Bersama Pajak, Atasi Pandemi, Pulihkan Ekonomi.(red)

#PajakKitaUntukKita

Berita Terkait

Tinggal Tunggu Waktu, 4.382 Calon Haji di Kota Bekasi Kemenhaj Pastikan Siap Berangkat
Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 21:32 WIB

Tinggal Tunggu Waktu, 4.382 Calon Haji di Kota Bekasi Kemenhaj Pastikan Siap Berangkat

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB