KanalBekasi.com – Presiden Jokowi telah meneken kebijakan terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat untuk Jawa dan Bali, Kamis (7/1)
Dalam peraturan tersebut, PPKM Darurat untuk Jawa dan Bali akan diberlakukan mulai Sabtu (3/7) hingga Selasa (20/7).
“Setelah mendapatkan banyak masukan dari menteri-menteri, para ahli kesehatan dan kepala daerah, saya memutuskan memberlakukan PPKM darurat mulai 3 Juli 2021 hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” ujar Jokowi dalam keterangan pers di YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (1/7)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: PPKM Darurat Mulai Berlaku 3 Juli di 24 Kota dan Kabupaten
PPKM Darurat ini meliputi pembatasan aktivitas masyarakat secara lebih ketat daripada yang selama ini sudah pernah berlaku.
Lebih lanjut, dalam dokumen Panduan Implementasi Pengetatan Aktivitas Masyarakat pada PPKM Darurat Jawa-Bali terdapat 122 daerah yang menjadi sasaran pelaksanaan kebijakan terbaru ini.
– Banten
– Jawa Barat
– DKI Jakarta
– Jawa Tengah
– DIY
– Jawa Timur
Jokowi juga meminta Aparatur Sipil Negara, TNI, Polri dan tenaga kesehatan bahu membahu untuk menekan laju COVID-19 yang mengalami lonjakan.(red)






































