PPKM Darurat Bikin BOR dan Angka Kematian di Jabar Turun

Kamis, 22 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

KanalBekasi.com – Kematian COVID-19 (fatality rate) di Jabar terus menurun. Sebelumnya angka kematian menyentuh puncak 269 orang pada 11 Juli 2021.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkap angka kematian 80 orang atau di angka 1,41 persen dari kasus aktif.

“Angka kematian akibat COVID-19 di Jabar 1,41 persen. Puncaknya di 11 Juli ada 269 laporan, kemarin jadi 80-an dan dua hari lalu di angka 70-an,” katanya, Kamis (22/7)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Virus Covid-19 Varian Delta Sudah Masuk 9 Daerah di Jabar

Semenjak PPKM Darurat diberlakukan tingkat keterisian rumah sakit rujukan COVID-19 atau bed occupancy rate (BOR) di Jabar per 20 Juli 2021, juga turun di angka 77,04 persen. Puncak BOR di Jabar terjadi pada 4 Juli 2021 yang menyentuh 90,69 persen.

“Laporan kemarin 77,04 persen atau turun 13 persen,” ujar Emil sapaan Ridwan Kamil

Emil menjelaskan BOR tertinggi ada di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) yaitu di atas 80 persen. Hal itu berbanding lurus dengan angka kasus COVID-19. Sementara di wilayah Priangan Timur BOR rata-rata sudah di angka 50 persen.

“Setelah kita cek per wilayah itu masih tinggi di Bodebek 80-an persen, tapi di daerah Priangan Timur rata-rata sudah 50 persen, jadi kami akan beri perhatian terhadap zona bodebek,” tutur Kang Emil.

Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga tanggal 26 Juni 2021.

“Kami selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Maka itu, jika trend kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Jokowi, Selasa (20/7) dalam siaran persnya.

Saat penerapan PPKM Darurat Jilid II selama 5 (Lima) hari mendatang, Jokowi menyampaikan jika pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Aturan lainnya mengatakan Pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok hanya diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Sedangkan pelaku usaha kecil seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel dan toko maupun sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00.(sgr)

Berita Terkait

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB