KanalBekasi.com – Kematian COVID-19 (fatality rate) di Jabar terus menurun. Sebelumnya angka kematian menyentuh puncak 269 orang pada 11 Juli 2021.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengungkap angka kematian 80 orang atau di angka 1,41 persen dari kasus aktif.
“Angka kematian akibat COVID-19 di Jabar 1,41 persen. Puncaknya di 11 Juli ada 269 laporan, kemarin jadi 80-an dan dua hari lalu di angka 70-an,” katanya, Kamis (22/7)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Virus Covid-19 Varian Delta Sudah Masuk 9 Daerah di Jabar
Semenjak PPKM Darurat diberlakukan tingkat keterisian rumah sakit rujukan COVID-19 atau bed occupancy rate (BOR) di Jabar per 20 Juli 2021, juga turun di angka 77,04 persen. Puncak BOR di Jabar terjadi pada 4 Juli 2021 yang menyentuh 90,69 persen.
“Laporan kemarin 77,04 persen atau turun 13 persen,” ujar Emil sapaan Ridwan Kamil
Emil menjelaskan BOR tertinggi ada di wilayah Bodebek (Bogor, Depok, Bekasi) yaitu di atas 80 persen. Hal itu berbanding lurus dengan angka kasus COVID-19. Sementara di wilayah Priangan Timur BOR rata-rata sudah di angka 50 persen.
“Setelah kita cek per wilayah itu masih tinggi di Bodebek 80-an persen, tapi di daerah Priangan Timur rata-rata sudah 50 persen, jadi kami akan beri perhatian terhadap zona bodebek,” tutur Kang Emil.
Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali resmi diperpanjang hingga tanggal 26 Juni 2021.
“Kami selalu memantau, memahami dinamika di lapangan dan juga mendengar suara-suara masyarakat yang terdampak dari PPKM. Maka itu, jika trend kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap,” kata Jokowi, Selasa (20/7) dalam siaran persnya.
Saat penerapan PPKM Darurat Jilid II selama 5 (Lima) hari mendatang, Jokowi menyampaikan jika pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Aturan lainnya mengatakan Pasar tradisional yang tidak menjual kebutuhan pokok hanya diizinkan buka sampai pukul 15.00 dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Sedangkan pelaku usaha kecil seperti pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel dan toko maupun sejenis diizinkan buka sampai pukul 21.00.(sgr)






































