Kota Bekasi PPKM Level 4, Walikota Sempat Klaim Kasus Positif Covid-19 Menurun Drastis

Selasa, 3 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana Car Free Day (CFD) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Foto: bekasicityzen

Suasana Car Free Day (CFD) di Jalan Ahmad Yani, Kota Bekasi. Foto: bekasicityzen

KanalBekasi.com – Presiden Jokowi telah memutuskan memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan Level 4, mulai dari tanggal 3 – 9 Agustus 2021. 

Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, pada Senin (2/8)

Dalam salinan instruksi Mendagri tersebut diketahui, sejumlah daerah di wilayah Jawa-Bali termasuk dalam level 3 dan level 4. Penetapan level PPKM ini didasari oleh indikator-indikator yang sudah ditetapkan Menteri Kesehatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, berikut adalah daftar daerah PPKM Level 4 di Pulau Jawa dan Bali;

PPKM Diperpanjang, Kebijakan 13 Kota dan Kabupaten Diperlonggar

  1. DKI Jakarta 

 

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu: 

Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

Kota Administrasi Jakarta Barat

Kota Administrasi Jakarta Timur 

Kota Administrasi Jakarta Selatan 

Kota Administrasi Jakarta Utara 

Kota Administrasi Jakarta Pusat

 

  1. Provinsi Banten

 

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu: 

Kota Tangerang Selatan

Kota Tangerang 

Kabupaten Pandeglang

Kabupaten Tangerang 

Kota Cilego

 

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu: 

Kabupaten Kuningan

Kabupaten Indramayu 

Kabupaten Garut

Kabupaten Subang 

Kabupaten Purwakarta

Kabupaten Bekasi 

Kota Sukabumi 

Kota Depok 

Kota Cirebon 

Kota Cimahi 

Kota Bogor 

Kota Bekasi 

Kota Banjar 

Kota Bandung 

Kabupaten Sumedang 

Kabupaten Bogor 

Kabupaten Bandung Barat

Kabupaten Bandung

 

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu: 

Kabupaten Pemalang

Kabupaten Pekalongan 

Kabupaten Magelang 

Kabupaten Sukoharjo 

Kabupaten Rembang 

Kabupaten Klaten 

Kabupaten Kebumen 

Kabupaten Banyumas 

Kota Tegal

Kota Surakarta 

Kota Semarang 

Kota Salatiga 

Kota Magelang 

Kabupaten Wonosobo 

Kabupaten Wonogiri 

Kabupaten Sragen 

Kabupaten Semarang 

Kabupaten Purworejo 

Kabupaten Kendal 

Kabupaten Karanganyar 

Kabupaten Demak 

Kabupaten Batang

Kota Pekalongan

  1. Daerah Istimewa Yogyakarta

 

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu: 

Kabupaten Sleman 

Kabupaten Bantul

Kota Yogyakarta 

Kabupaten Kulonprogo 

Kabupaten Gunungkidul

  1. Provinsi Jawa Timur

 

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu: 

Kabupaten Kediri

Kabupaten Sumenep 

Kabupaten Tulungagung 

Kabupaten Sidoarjo

Kabupaten Madiun 

Kabupaten Lamongan

Kabupaten Gresik 

Kota Surabaya

Kota Mojokerto 

Kota Malang 

Kota Madiun 

Kota Kediri 

Kota Blitar 

Kota Batu 

Kabupaten Trenggalek 

Kabupaten Ponorogo 

Kabupaten Ngawi

Kabupaten Nganjuk 

Kabupaten Mojokerto 

Kabupaten Malang 

Kabupaten Magetan 

Kabupaten Lumajang 

Kabupaten Jombang 

Kabupaten Bondowoso

Kabupaten Blitar 

Kabupaten Banyuwangi

Kabupaten Bangkalan

Kota Probolinggo

Kota Pasuruan

Kabupaten Situbondo

  1. Provinsi Bali

 

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat) yaitu: 

Kabupaten Jembrana

Kabupaten Bangli 

Kabupaten Karangasem

Kabupaten Badung

Kabupaten Gianyar

Kabupaten Klungkung

Kabupaten Tabanan

Kabupaten Buleleng

Kota Denpasar

 

Daftar daerah PPKM Level 3 di Jawa dan Bali

Melansir informasi dari Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, berikut adalah daftar daerah PPKM Level 3 di Pulau Jawa dan Bali terbaru pada 3 Agustus hingga 9 Agustus 2021:

  1. Provinsi Banten

 

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (empat) yaitu: 

Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang

 

  1. Provinsi Jawa Barat

 

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (empat) yaitu: 

Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya

 

  1. Provinsi Jawa Tengah  

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (empat) yaitu: 

Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali, Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara

 

  1. Provinsi Jawa Timur

Untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 3 (empat) yaitu: 

Kabupaten Sampang, Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro

 Walikota Bekasi, Rahmat Effendi sebelumnya menyampaikan jika PPKM Level 4 yang diberlakukan untuk Kota Bekasi saat ini tak relevan lagi. Hal itu disebabkan karena angka kasus Covid-19 kini mengalami penurunan yang cukup signifikan.

Rahmat merujuk data Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi dari segi perkembangan kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terpantau mengalami penurunan.

Berdasarkan data pada Rabu (28/7) sebanyak 712 orang terkonfirmasi positif, lalu sehari kemudian, Kamis (29/7) mengalami penurunan menjadi 414 orang.

Menurutnya kunci terjadinya penurunan kasus Covid-19 di Kota Bekasi itu dikarenakan kebijakan pengendalian di tingkat RW lewat program RW Siaga.

“Sudah kita metodekan bahwa ya pengendalian dengan pola di tingkat RW dulu kan kita melakukan di RW siaga, sekarang PPKM Darurat di tingkat RW, PPKM Leveling juga, ternyata lebih mudah mendeteksi kasus konfirmasi positif,” ungkapnya.(sgr)

 

 

 

Berita Terkait

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB