PPKM Level 3 dan Aturan Terbaru di Kota Bekasi

Kamis, 26 Agustus 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penerapan PPKM Level 3 Kota Bekasi

Penerapan PPKM Level 3 Kota Bekasi

KanalBekasi.com – Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Bekasi turun dari level 4 ke  level 3. Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443.1/1241/SET.COVID -19 Tentang Perubahan Atas Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 Dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/Set.Covid-19 Tentang PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 Di Wilayah Kota Bekasi.

Berikut adalah Point Perbedaan dari Perubahan Surat Edaran tersebut:

* Surat Edaran Lama:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dilakukan uji coba implementasi pelaksanaan kegiatan dengan protokol kesehatan secara ketat pada tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan, dengan ketentuan jam operasional, sebagai berikut :

1. Bioskop pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dimulai pukul 12.00 WIB sampai dengan penayangan film terakhir pukul 21.00 WIB;

2. Klab malam/musik hidup/pub, karaoke, bilyard mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan pukul 21.00 WIB;
– Panti pijat, spa/sauna, salon dan refleksi   keluarga, mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB;

3. Kegiatan rapat, seminar, pertemuan, Diklat Pelatihan/kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, maksimal 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas ruangan;

4. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) maksimal 25% (dua puluh lima persen)

Surat Edaran Baru

1. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan ditutup

2. Kegiatan pada tempat/fasilitas usaha jasa kepariwisataan serta hiburan seperti klab malam/musik hidup/pub, karaoke, bilyard, panti pijat, spa/panti mandi uap/sauna, salon dan refleksi keluarga ditutup sementara;

3. pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan, Diklat/Pelatihan/kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara

4. Fasilitas umum (area public, taman umum, tempat wisata umum dan area public lainnya) ditutup sementara.

Dengan berlakunya Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi ini, maka: Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor 443.1/1230/SET.COVID-19 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Kota Bekasi, dinyatakan dicabut dan tidak berlaku. (hms/adv)

 

Berita Terkait

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 22:42 WIB

Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Berita Terbaru

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

HEADLINE

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:18 WIB

BERITA UTAMA

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi

BERITA UTAMA

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:09 WIB