KanalBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota menggelar jumpa pers terkait penangkapan pelaku pencurian kendaraan bermotor. Tersangka berinisial RM (24) ini ditangkap dengan barang bukti puluhan unit kendaraan.
Kapolrestro Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, mengatakan pihaknya mengamankan 25 unit sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi.
“Satu pelaku kita amankan dengan 25 sepeda motor hasil curian, ini dari kelompok Lampung,” ujar Kapolres, Rabu (29/3)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolres mengatakan, kasus ini terbongkar pada Senin (27/9) petang. Saat itu, seorang korban kehilangan motor yang diparkir di depan kosnya dan melaporkan ke Polsek Bekasi Timur.
“Sepeda motor korban terpasang GPS, dari situ kami melakukan pelacakan dan menangkap pelakunya,” ucapnya.
Dari hasil pelacakan, lanjut Aloysius mengatakan keberadaan sepeda motor korban terlacak di wilayah Rawalumbu. Kemudian petugas melakukan penggeledahan di salah satu kontrakan dan menemukan motor korban beserta puluhan unit lainnya.
“Kami masih kembangkan kasus pencurian ini berdasarkan keterangan dari pelaku,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e,4e,5e KUHPidana Subsider Pasal 55 Ayat (1) ke 1e. Adapun ancaman hukumannya berupa penjara paling lama 7 tahun. (sgr)






































