25 Titik Ganjil Genap Baru Diberlakukan

  • Whatsapp
Ilustrasi, Penerapan CCTV tilang elektronik

KanalBekasi.com – Polisi bakal memberlakukan sejumlah aturan terkait ganjil-genap (gage) yang diperbaharui.. Ditlantas Polda Metro Jaya mengatakan pihaknya kini mengkaji diaktifkan kembali 25 titik gage di Jakarta.

Sejauh ini telah ada tiga titik gage yang berlaku selama masa PPKM. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya kini bakal segera menggelar rapat untuk pengkajian 25 titik gage tersebut.

Bacaan Lainnya

“Masih ada 20-an lagi kawasan gage yang belum kita aktifkan. Tentu minggu depan kita akan melaksanakan rapat dengan instansi terkait dengan Dishub dan sebagainya untuk menentukan apakah cukup dengan tiga kawasan ini atau perlu diaktifkan di kawasan lain,” jelas Sambodo
Dirlantas Polda Metro Jaya juga mengatakan anggotanya tidak akan berjaga di mulut-mulut menuju titik ganjil-genap. Meski begitu penindakan secara manual dan e-TLE tetap berlaku. Selain itu, aturan penerapan ganjil genap saat ini pun akan kembali merujuk ke Pergub. Sambodo menyebut mulai besok gage tidak diterapkan di akhir pekan dan hari libur.

“Sejak tadi pagi sudah tidak ada lagi anggota kami berjaga di mulut-mulut gage seperti di Bundaran Senayan maupun di Patung Kuda. Tapi kita tetap melaksanakan penindakan di tengah. Anggota kami akan melakukan patroli dan penindakan kepada masyarakat yang melanggar. Terkait jam operasional kita kembalikan kepada peraturan gubernur. Pertama gage berlaku dari jam 06.00 WIB sampai ke 10.00 WIB kemudian dari jam 16.00 WIB-20.00 WIB. Hanya berlaku dari hari Senin-Jumat, untuk Sabtu, Minggu dan libur nasional gage tidak berlaku,” jelasnya.

Berikut ini 25 titik gage yang berada di ruas jalan Jakarta:

1. Jalan Medan Merdeka Barat
2. Jalan MH Thamrin
3. Jalan Jenderal Sudirman
4. Jalan Jenderal S Parman, mulai simpang Jalan Tomang Raya sampai Jalan Gatot Subroto
5. Jalan Gatot Subroto
6. Jalan MT Haryono
7. Jalan HR Rasuna Said
8. Jalan DI Panjaitan
9. Jalan Jenderal Ahmad Yani, mulai simpang Jalan Bekasi Timur Raya sampai dengan simpang Jalan Perintis Kemerdekaan
10. Jalan Pintu Besar Selatan
11. Jalan Gajah Mada
12. Jalan Hayam Wuruk
13. Jalan Majapahit
14. Jalan Sisingamangaraja
15. Jalan Panglima Polim
16. Jalan Fatmawati, mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai dengan simpang Jalan TB Simatupang
17. Jalan Suryopranoto
18. Jalan Balikpapan
19. Jalan Kyai Caringin
20. Jalan Tomang Raya
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi barat dan Jalan Salemba Raya sisi timur, mulai simpang Jalan Paseban Raya sampai dengan simpang Jalan Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari

(sgr)

Pos terkait