Hal tersebut disampaikan Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Bekasi Djaelani.
Namun, ia menekankan tentunya kebijakan tersebut harus tetap menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) ketat sebagaimana telah diatur.
“Pengawasan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19 di pusat perbelanjaan harus diperketat, ” katanya Jum’at (8/10)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, anak-anak di bawah 12 tahun harus mendapatkan pengawasan dan pendampingan dari Orang tua yang sudah mengakses Pedulilindungi.
Kegiatan tersebut menyusul Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 47 tahun 2021.
Djaelani mengatakan, meskipun anak-anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk mal, tenant permainan anak dan bioskop dipastikan belum kembali beroperasi di mal, sebagian besar memilih untuk menunggu kepastian aturan yang memperbolehkan area bermain anak bisa kembali beroperasi.
“Tempat bermain belum boleh buka, tapi orang tua bisa mengajak mereka makan di resto yang sudah buka, atau tempat lain yang untuk anak-anak diperbolehkan,” kata Djaelani.
Djaelani mengakui masih ada beberapa Pusat Perbelanjaan atau Mal yang masih sepi pengunjung.
Hal tersebut karena disesuaikan dengan kelengkapan serta kebutuhan yang disediakan Mal tersebut.
“Mal di Bekasi, Sumarecon dan MM yang saat ini masih menjadi favorit masyarakat, karena strategis, lengkap dan segmentasi yang luas” katanya.
Djaelani menjelaskan, bagi Mal yang kondisinya masih sepi, pihaknya masih tetap berupaya untuk menarik minat pengunjung dengan mengadakan beberapa promosi dan event meskipun dengan skala terbatas.
“Yang kondisinya masih sepi pengunjung, kami akan terus berupaya untuk menarik para pengunjung dengan berbagai program, ” pungkaanya. (sgr)






































