KanalBekasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan terkait kasus korupsi eks Walikota Bekasi rahmat Effendi.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan telah memanggil Kepala Dinas Kependudukan dan Catat Sipil (Kadis Dukcapil) Pemkot Bekasi Taufik R Hidayat dan Kadis Tata Ruang Pemkot Bekasi Junaedi untuk diperiksa sebagai saksi.
“Saksi dimintai keterangan terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota Bekasi untuk Tersangka RE,” kata Ali, Selasa (18/1)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
KPK juga memanggil tujuh orang lainnya yang juga untuk diperiksa sebagai saksi dari Rahmat Effendi. Saksi itu karyawan swasta, Tari; staf Disperkimtan Kota Bekasi, Usman; swasta, Akbar; Sekretaris Dinas Pendidikan, Krisman; Kasi Dinas Lingkungan Hidup, Samad Saefuloh; staf Keuangan PT MAM Energindo, Etti Satriati; dan Bendahara PT MAM Energindo, Irma Nuswantari.
“Hingga kini operasi tangkap tangan kasus dugaan korupsi ini, KPK telah mengamankan uang total Rp 5,7 miliar,” tutur Ali
Sebagaimana diketahui KPK menjerat 9 tersangka, diantaranya:
Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Baca juga:
KPK Telisik Dugaan Rahmat Effendi Terima Uang dari Potongan Dana Pegawai
Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
Tersangka pemberi dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan tersangka penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(red)





































