Diperiksa KPK, Sekda Kota Bekasi Kembalikan Sejumlah Uang

Jumat, 18 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Gedung KPK

Ilustrasi: Gedung KPK

KanalBekasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Sekda Pemkot Bekasi, Reny Hendrawati, sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE) alias Pepen. KPK mengatakan telah menerima pengembalian sejumlah uang dari Reny.

“Setelah rangkaian proses pemeriksaan penyidik juga menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi dan nantinya akan dianalisa lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka Rahmat Effendi dan tersangka lainnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/2).

Ali menambahkan, KPK juga mendalami saksi soal aliran uang yang diterima Rahmat Effendi. Pada pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan hadir dan masih terus dilakukan pendalaman terkait aliran uang yang diterima tersangka Rahmat Effendi,

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain memeriksa Sekda Kota Bekasi, KPK juga memeriksa dua staf Dinas Perkimtan, Syarif dan Sau Mulya. Keduanya dikonfirmasi soal pemotongan uang para ASN di Pemkot Bekasi untuk Rahmat Effendi.

“Kedua staf tersebut hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait uang-uang yang dipotong dari penghasilan pokok sebagai ASN di Pemkot Bekasi yang diduga diperuntukkan bagi tersangka RE,” katanya.

KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pensiunan ASN bernama Widodo Indrijanto. Ia dikonfirmasi soal aliran uang Rahmat Effendi yang digunakan untuk beberapa kegiatan di Kota Bekasi.

“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi lebih jauh mengenai aliran uang tersangka Rahmat Effendi ke beberapa kegiatan di Kota Bekasi,” ujarnya.

Pihak KPK, terang Ali telah memeriksa Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin (MB) sebagai tersangka. KPK menduga ada arahan dari Rahmat Effendi untuk menentukan pemenang proyek sebelum lelang dimulai.

“Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait adanya arahan tersangka Rahmat Effendi dalam pembangunan proyek yang salah satunya gedung teknis bersama di mana pemenang proyek sudah ditentukan oleh tersangka sebelum pelaksanaan lelang dilakukan,” pungkas  Ali.(sgr)

 

Berita Terkait

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 22:42 WIB

Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Berita Terbaru

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

HEADLINE

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:18 WIB

BERITA UTAMA

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi

BERITA UTAMA

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:09 WIB