KanalBekasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Sekda Pemkot Bekasi, Reny Hendrawati, sebagai saksi kasus dugaan suap yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif, Rahmat Effendi (RE) alias Pepen. KPK mengatakan telah menerima pengembalian sejumlah uang dari Reny.
“Setelah rangkaian proses pemeriksaan penyidik juga menerima pengembalian sejumlah uang dari saksi dan nantinya akan dianalisa lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara tersangka Rahmat Effendi dan tersangka lainnya,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (18/2).
Ali menambahkan, KPK juga mendalami saksi soal aliran uang yang diterima Rahmat Effendi. Pada pemeriksaan tersebut, yang bersangkutan hadir dan masih terus dilakukan pendalaman terkait aliran uang yang diterima tersangka Rahmat Effendi,
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain memeriksa Sekda Kota Bekasi, KPK juga memeriksa dua staf Dinas Perkimtan, Syarif dan Sau Mulya. Keduanya dikonfirmasi soal pemotongan uang para ASN di Pemkot Bekasi untuk Rahmat Effendi.
“Kedua staf tersebut hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait uang-uang yang dipotong dari penghasilan pokok sebagai ASN di Pemkot Bekasi yang diduga diperuntukkan bagi tersangka RE,” katanya.
KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap pensiunan ASN bernama Widodo Indrijanto. Ia dikonfirmasi soal aliran uang Rahmat Effendi yang digunakan untuk beberapa kegiatan di Kota Bekasi.
“Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi lebih jauh mengenai aliran uang tersangka Rahmat Effendi ke beberapa kegiatan di Kota Bekasi,” ujarnya.
Pihak KPK, terang Ali telah memeriksa Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi M Bunyamin (MB) sebagai tersangka. KPK menduga ada arahan dari Rahmat Effendi untuk menentukan pemenang proyek sebelum lelang dimulai.
“Tim penyidik mengkonfirmasi antara lain terkait adanya arahan tersangka Rahmat Effendi dalam pembangunan proyek yang salah satunya gedung teknis bersama di mana pemenang proyek sudah ditentukan oleh tersangka sebelum pelaksanaan lelang dilakukan,” pungkas Ali.(sgr)





































