KPK Dalami Unsur Pidana Pengembalian Uang Rp 200 Juta Ketua DPRD Kota Bekasi

Kamis, 10 Februari 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Gedung KPK

Ilustrasi: Gedung KPK

KanalBekasi.Com – Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya akan  mengkaji pengembalian uang Rp 200 juta Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro, yang berasal dari Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi

Ali Fikri mengatakan saat ini  penyidik KPK tengah  mengkaji apakah dugaan gratifikasi itu terkait kasus yang kini menjerat Rahmat Effendi atau tidak.

“Terkait pengembalian uang yang sudah diterima Ketua DPRD Kota Bekasi tentu tim penyidik KPK akan melakukan analisa, apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan atau ada hal lain,” kata Ali Fikri,Kamis (10/2)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ali mengatakan, Choiruman akan bebas dari jerat hukum jika pengembalian uang tersebut tak memiliki unsur pidana, Berbeda lagi jika uang tersebut memang ada kaitannya dengan perkara, KPK tentu akan memprosesnya.

“Kalau kemudian gratifikasi itu dilaporkan sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf C dan kemudian menghapus pidananya,” katanya.

“Tetapi kalau di dalam pengembalian tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan, tentu tidak menghapus pidananya,” sambungnya.

Ali memastikan KPK akan menyampaikan perkembangan atas penelusuran terkait pengembalian uang tersebut.

“Nanti akan dianalisa dan perkembangannya akan kami sampaikan karena saat ini masih proses penyidikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Chairoman J Putro sempat menerima Rp 200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Namun Chairoman mengaku uang tersebut telah dikembalikan kepada KPK. Pemberian uang tersebut kata dia, telah dilaporkan ke KPK. Ia mengaku awalnya tidak mengetahui jumlah pasti uang tersebut.

“Uangnya sudah dikembalikan. Jadi, karena sudah menjadi kewajiban kita, pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17, setelah OTT iya,” terangnya

Choiruman  mengaku hanya menerima uang itu secara langsung dari seseorang bernama Luthfi. Diduga, Luthfi yang dimaksud merupakan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi yang kini berstatus tersangka.

“Karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu, dan tidak memberikan penjelasan apapun. Bukan, dari Pak Luthfi langsung,” pungkasnya.(sgr)

 

Berita Terkait

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 22:42 WIB

Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Berita Terbaru

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

HEADLINE

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:18 WIB

BERITA UTAMA

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi

BERITA UTAMA

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:09 WIB