KanalBekasi.com – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Jatiasih mengamankan tempat produksi minuman keras (miras) jenis Arak Putih atau Ciu pada hari Jumat, (25/2) lalu.
Polisi telah menangkap PS alias A Cong (45) pemilik usaha produksi minuman keras (miras) tersebut. Miras tersebut diproduksi di rumah tersangka di perum BDP jalan Dirgantara Raya Blok A No 3 RT 01 RW 08 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.
“pengungkapan kasus ini diawali dari informasi dari masyarakat tempatnya di Perum BDP Jalan Dirgantara Raya Blok A Nomor 3 RT 01 RW 08, Kecamatan Jatiasih diduga memproduksi atau home industri membuat minuman keras jenis Ciu dan tidak memiliki izin ” ujar Kapolres Kombes Pol Hengki
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari hasil penggeledahan, lanjut Hengki, Kita berhasil mengamankan 1 orang pemilik atau pembuat minuman keras atas nama PS alias A Cong tempat kelahiran Singkawang. Namun pelaku tinggal di Jatiasih tempat produksinya serta kita melakukan garis polisi
Hengki menjelaskan produksi Miras Jenis Ciu tersebut beromset 80-109 Juta Perbulan, Polres Amankan Pemilik dan Puluhan Botol Ciu Siap Edar di Jatiasih
“10 dus sampel Miras berjenis Ciu, 8 Jerigen Berisikan Ciu, gula Pasir, Beras, Ragi, Galon Air, 1 Pax Botol Plastik 600, Ml 1 Pax tutup botol, 3 alat ukur alkohol atau alcoholometer dan 1 mesin pompa air,” ungkapnya.
Dia katakan dalam produksinya yang ada memiliki omzet 80 juta hingga 100 juta dimana mulai produksi menurut tersangka mulai September 2021 sekitar 6 bulan dengan harga perbotolnya Rp 10.000 yang dijual di pasaran Rp 20.000.
Hengki menegaskan produksi miras tersebut tentu akan berdampak dan berbahaya bagi jiwa atau kesehatan kepada masyarakat manakala dikonsumsi.
Terhadap tersangka kita kenakan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Sub Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat 1 UU RI no 18 tahun 2012 tentang Pangan ancaman 4 bulan dan Pasal 107 Pasal Jo Pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan ancaman 4 Tahun. (sgr)






































