KanalBekasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil berbagai pihak untuk dimintai keterangan terkait tersangka walikota Bekasi non aktif Rahmat Effendi dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan penyidik telah memanggil Sekretaris Dinas Tenaga Kerja Bekasi Neneng Sumiati sebagai saksi dalam penyidikan kasus tindak pidana tersebut.
“Tim penyidik telah memeriksa Sekdis Tenaga Kerja Kota Bekasi Neneng Sumiati sebagai saksi, ” tuturnya, Kamis (7/4)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain Neneng, KPK juga memanggil dua saksi lainnya, yakni Erliyani selaku Camat Medan Satriya dan Kepala DPMPTSP Pemkot Bekasi LintongLintong Dianto Putro
“Kami masih menggali keterangan dari para saksi lainnya bila di perlukan,” tukasnya
Sebelumnya KPK menetapkan Rahmat Effendi sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait dengan pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi yang sebelumnya juga menjerat Rahmat Effendi sebagai tersangka.
Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, kata dia, tim penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh Rahmat Effendi sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU.
KPK menduga tersangka Rahmat Effendi membelanjakan, menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.(sgr)





































