Dewan Adhika Kritisi Kebijakan Mutasi Plt Walikota

Senin, 23 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono saat memimpin apel Aparatur Sipil Negara (ASN) di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (27/5)

Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono saat memimpin apel Aparatur Sipil Negara (ASN) di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (27/5)

KanalBekasi.com – Kabar akan adanya mutasi sebanyak 72 ASN  dil lingkungan Pemkot Bekasi oleh Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto menuai polemik berbagai pihak. Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara menyayangkan tindakan Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang  mengabaikan keberadaan DPRD sebagai mitra dalam pengelolaan Pemerintah. Hal tersebut disampaikan setelah Plt. Wali Kota Bekasi memutasi sebanyak 72 ASN tanpa informasi dan transparansi ke DPRD.

“Tanpa notifikasi dan transparansi ke DPRD terkait dengan mutasi dan rotasi 72 ASN, ini berarti Plt. Wali Kota telah mengabaikan keberadaan DPRD sebagai mitra dalam pengelolaan pemerintah,” ujar Adhika Dirgantara, Senin (23/05)

“Memang tidak ada aturan yang mewajibkan untuk melibatkan DPRD, tetapi mutasi 72 ASN adalah hal yang luar biasa. Terlebih dilakukan oleh seorang Plt. dan bukan dari pejabat definitive,” tambah Andika yang juga Anggota Banggar DPRD Kota Bekasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihaknya mengatakan, tidak ada transparansi dalam pemutasian 72 ASN ini juga nihil transparansi. Dalam rakor Komisi I dengan Sekda membahas surat kemendagri terkait mutasi, Sekda tidak terbuka memaparkan, bahkan cenderung berkelit bahwa akan ada mutasi besar-besaran. Adhika juga mengingatkan agar Plt. Wali Kota Bekasi dapat transparan terhadap hal tersebut.

“Ini preseden buruk. Kita mengingatkan kepada Plt. Wali Kota untuk mengedepankan etika dalam tata kelola pemerintahan dengan terbuka dan transparan terhadap DPRD dalam kebijakan mutasi ASN,” tandasnya.

“Kita juga mengingatkan, bahwa kasus hukum yang menimpa Wali Kota non aktif Rahmat Effendi salah satunya adalah imbas tidak terbuka, transparan dan profesionalnya kebijakan dalam melakukan mutasi jabatan. Jangan sampai terulang,” pungkas Aleg Komisi I ini. (sg/Adv))

Berita Terkait

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB