Dewan Adhika Kritisi Kebijakan Mutasi Plt Walikota

  • Whatsapp
Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono saat memimpin apel Aparatur Sipil Negara (ASN) di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (27/5)

KanalBekasi.com – Kabar akan adanya mutasi sebanyak 72 ASN  dil lingkungan Pemkot Bekasi oleh Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto menuai polemik berbagai pihak. Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara menyayangkan tindakan Plt. Wali Kota Bekasi Tri Adhianto yang  mengabaikan keberadaan DPRD sebagai mitra dalam pengelolaan Pemerintah. Hal tersebut disampaikan setelah Plt. Wali Kota Bekasi memutasi sebanyak 72 ASN tanpa informasi dan transparansi ke DPRD.

“Tanpa notifikasi dan transparansi ke DPRD terkait dengan mutasi dan rotasi 72 ASN, ini berarti Plt. Wali Kota telah mengabaikan keberadaan DPRD sebagai mitra dalam pengelolaan pemerintah,” ujar Adhika Dirgantara, Senin (23/05)

Bacaan Lainnya

“Memang tidak ada aturan yang mewajibkan untuk melibatkan DPRD, tetapi mutasi 72 ASN adalah hal yang luar biasa. Terlebih dilakukan oleh seorang Plt. dan bukan dari pejabat definitive,” tambah Andika yang juga Anggota Banggar DPRD Kota Bekasi.

Pihaknya mengatakan, tidak ada transparansi dalam pemutasian 72 ASN ini juga nihil transparansi. Dalam rakor Komisi I dengan Sekda membahas surat kemendagri terkait mutasi, Sekda tidak terbuka memaparkan, bahkan cenderung berkelit bahwa akan ada mutasi besar-besaran. Adhika juga mengingatkan agar Plt. Wali Kota Bekasi dapat transparan terhadap hal tersebut.

“Ini preseden buruk. Kita mengingatkan kepada Plt. Wali Kota untuk mengedepankan etika dalam tata kelola pemerintahan dengan terbuka dan transparan terhadap DPRD dalam kebijakan mutasi ASN,” tandasnya.

“Kita juga mengingatkan, bahwa kasus hukum yang menimpa Wali Kota non aktif Rahmat Effendi salah satunya adalah imbas tidak terbuka, transparan dan profesionalnya kebijakan dalam melakukan mutasi jabatan. Jangan sampai terulang,” pungkas Aleg Komisi I ini. (sg/Adv))

Pos terkait