Pasien BPJS PBI Tidak Boleh Ditolak Saat Jalani Cuci Darah

Minggu, 8 Februari 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BPJS harus menyikapi persoalan hutangnya ke Rumah sakit

BPJS harus menyikapi persoalan hutangnya ke Rumah sakit

KanalBekasi.com – Pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang sedang menjalani cuci darah tidak boleh ditolak Rumah sakit meskipun status kepesertaan BPJS tengah dinonaktifkan.

Hal tersebut ditegaskan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono ditengah keresahan publik akibat penonaktifan massal status JKN PBI yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.

“Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI terjadi karena adanya penyesuaian dan pemutakhiran data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial,” kata Dante, Minggu (8/2)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya kondisi administratif tersebut tidak boleh berdampak pada layanan medis, terutama untuk pasien dengan kebutuhan vital seperti cuci darah, sehingga pihak rumah sakit tidak boleh menolak.

Saat ditanya lebih lanjut soal kemungkinan rumah sakit menolak pasien dengan status BPJS nonaktif, Dante kembali menegaskan sikap pemerintah.

“Tidak boleh, tidak boleh menolak,” kata Wamenkes.

Dante menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan PBI yang statusnya nonaktif tetapi masih memenuhi kriteria penerima bantuan, tetap memiliki hak untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Proses reaktivasi tersebut dapat dilakukan melalui Dinas Sosial setempat. Ia juga memastikan layanan cuci darah bagi pasien yang terdampak sudah kembali berjalan dan tidak dihentikan.

“Sudah mulai pengobatan lagi, kalau memang belum melakukan aktivasi, mereka tinggal datang ke fasilitas kesehatan melakukan aktivasi lagi,” tuturnya.

Komitmen untuk menjaga keberlanjutan layanan pasien cuci darah juga disampaikan oleh Kementerian Sosial. Pemerintah memastikan peserta BPJS Kesehatan yang sempat dinonaktifkan tetap akan mendapatkan perlindungan, khususnya untuk layanan medis yang bersifat berkelanjutan. (red)

 

Berita Terkait

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB