KanalBekasi.com – Kasus penipuan dengan imimg-iming bekerja di PT Kereta Api Indonesia kembali terjadi. Pelaku menjanjikan dapat memasukkan kerja korbannya dengan imbalan yang diminta. Sejumlah cara dilakukan pelaku untuk meyakinkan korban
Polda metro jaya menangkap dua pelaku penipuan dengan modus percaloan yakni Fajar Tri Santoso (25) dan Ikhwansyah Lufiara (53). Keduanya mengaku bisa menjadikan seseorang karyawan pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) tanpa melalui tes.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, para pelaku menjanjikan jabatan kepada para korbannya dengan meminta uang sejumlah Rp 1,5 – Rp 4 juta. Berikutnya pelaku manjanjikan korban dengan gaji Rp 4.050.000
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Polda Metro Jaya dan Polisi China Ungkap Penipuan Online
“Jadi para pelaku mengiming – iming kepada korban jabatan sebagai Sekretaris Dirut PT KAI, Kepala Stasiun, Kepala DAOP 1 dan mendapatkan sejumlah fasilitas seperti rumah dinas, kendaraan dan tunjangan kesehatan,” kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (24/12)
Setidaknya ada 43 korban yang sudah melakukan pembayaran kepada pelaku. Dari jumlah tersebut, sebanyak 19 orang akhirnya melapor ke polisi karena tak kunjung didaftarkan menjadi pegawai.
Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Polda Metro Jaya, Komisaris Dwiasi Wiyatputera menjelaskan bahwa penipuan ini dilakukan Fajar dengan cara membuat grup Whatsapp yang didalamnya berisi para korban. Dalam grup itu, ia memasukkan tiga nomor telepon dengan profil palsu.
Tiga profil yang dipalsukan yakni pejabat PT KAI antara lain, Wawan Ariyanto sebagai direksi, Endang Gunawan sebagai HRD dan Yuskal sebagai Vice President Train Crew. Pelaku juga memasang foto para direksi pada profil WhatsApp untuk meyakinkan korbannya.
“Foto direksi didapatkan Fajar dari Instagram. Dia mempelajari struktur jabatan di PT KAI secara otodidak dan sering membaca artikel,” ujar Dwiasi.
Selanjutnya, tersangka Fajar berperan membantu tersangka Ikhwansyah dengan mengaku mendapatkan surat panggilan dari HRD atas nama Endang untuk meyakinkan para korban lain dalam grup Whatsapp.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 juncto Pasal 55 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(sgr)






































