BNN Ungkap Peredaran Ganja 600 Kg yang Dikendalikan dari Lapas

Kamis, 27 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deputi pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari

Deputi pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari

KanalBekasi.com – Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) kembali menunjukkan kinerjanya dengan berhasil mengamankan truk box bermuatan ganja di depan sebuah bengkel mobil saat melintas di wilayah Lampung Tengah, Selasa (25/2).

Deputi Pemberantasan BNN, Irjen Pol Arman Depari mengatakan pengungkapan ganja seberat 600 Kg t tersebut setelah dilakukan pengintaian selama tiga hari oleh tim pemberantasan BNN RI.

Baca Juga: Sabu Seberat 200 Kg Diamankan BNN di Bekasi

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penangkapan, diperkirakan truk box tersebut memuat 564 bungkus paket ganja,” kata Arman, Kamis (27/20)

Dalam pengungkapan tersebut BNN juga berhasil mengamankan dua orang tersangka, laki-laki berinisial RH (33 thn) dan ER (38 thn). Dari hasil interograsi dan penyelidikan terhadap kedua pelaku tersebut, tim BNN yang dipimpin langsung Arman berhasil lagi mengantongi nama seorang pelaku yang merupakan narapidana berinisial H yang warga binaan Lapas Kelas I Tangerang.

Dari tangan pelaku H, Tim BNN mengamankan sebuah telepon seluler yang digunakan pelaku napi tersebut untuk berkomunikasi dengan RH dan ER.

Dalam aksinya, pelaku H memerintahkan RH dan ER untuk mengirim ganja dari wilayah Aceh ke Jakarta melalui jalur darat. Hingga kini Tim BNN masih melakukan pengembangan untuk mengejar satu target lainnya yang masih buron.

“Satu lagi kita masih lakukan pengejaran, semoga dalam waktu dekat tertangkap,” imbuhnya

Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Markas Besar BNN RI di Cawang, Jakarta untuk dilakukan upaya penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.(sgr)

Berita Terkait

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 22:42 WIB

Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Berita Terbaru

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

HEADLINE

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:18 WIB

BERITA UTAMA

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi

BERITA UTAMA

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:09 WIB