Residivis Spesialis Kendaraan Bermotor di Bekasi Dibekuk Polisi

Selasa, 11 Agustus 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi berhasil mengamankan dua orang yang melakukan pencurian di wilayah hukum Kabupaten Bekasi

Polisi berhasil mengamankan dua orang yang melakukan pencurian di wilayah hukum Kabupaten Bekasi

KanalBekasi.com – Polisi berhasil menangkap dua resedivis spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang seringkali melakukan aksinya di wilayah Setu, Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Setu, AKP Dedi Herdiana, mengatakan kedua pelaku berinisial RN (47) warga Kampung Lemah Abang, Desa Karangmukti, Kecamatan Karang Bahagia dan LG (28) warga Kamoung Cabang Lio, Desa Karangasih Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Kedua pelaku dibekuk petugas usai keduanya melakukan aksinya mencuri sepeda motor,” kata Dedi, Selasa (11/8)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga: Polisi Ringkus Komplotan Curanmor di Bekasi

Dedi menjelaskan pelaku melakukan tindakan pencurian kendaraan bermotor dengan nomor polisi B 4208 FHD, milik dari korban (Ila Wati) warga Kampung Cinyosog Rt 04/ Rw 03, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, di depan PT Sinu Berkah Abadi yang berada di Kampung Awirarangan, Desa Taman Sari, Kecamatan Setu.

“Pelaku RN dan LG ditangkap petugas pada hari Jumat (31/7/2020) di daerah Teluk Jambe, Kabupaten Karawang,” ujar AKP Dedi Herdiana kepada PMJ News, ketika gelar press release di Mapolsek Setu, Selasa (11/08)

“Saat dilakukan penangkapan kedua pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah gagang kunci leter T, satu unit sepeda motor honda beat warna putih beserta 1 buah kunci kontak,” ungkapnya.

Selain itu, sambung Dedi, empat buah anak kunci leter T, satu buah telephone seluler nokia warna putih, satu buah dompet warna ungu serta satu buah STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam No. Pol B 4208 FHD milik korban juga diamankan sebagai barang bukti.

“Pelaku pernah ditangkap dengan kasus yang sama, kasusnya masih kami kembangkan. Akibat perbuatannya, kedua pelaku diancam dengan Pasal 363 ke 4 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” pungkasnya. (sgr)

 

Berita Terkait

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 22:42 WIB

Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Berita Terbaru

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

HEADLINE

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:18 WIB

BERITA UTAMA

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi

BERITA UTAMA

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:09 WIB