KanalBekasi.com – Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) membongkar kasus eksploitasi seksual komersial dan perbudakan seksual yang dilakukan ibu kandung terhadap anak kandung
Korban berinisial CL (11) dijadikan budak seks oleh ibu kandungnya sendiri kepada seorang pengguna TikTok yang juga berprofesi sebagai paranormal.
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menuturkan, kasus ini bermula dari perkenalan ibu kepada seorang pengguna TikTok RN (42).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Komnas Perempuan: Lawan Pelaku Kekerasan Seksual
“Saat berlangsung permainan TikTok, RN melihat ada seorang anak dalam unggahan TikTok. Kemudian RN meminta HS ibu CL memperkenalkan dirinya dengan CL dan diminta untuk datang ke salah satu apartemen A di Jakarta Selatan,” kata Arist, Minggu (6/12)
Lanjut Arist, modus yang ibunya lakukan terhadap CL yaitu melakukan serangkaian bujuk rayu, kebohongan, janji-janji dan tipu muslihat dan mendoktrin CL bahwa CL sudah ditunangkan kepada RN.
Dengan demikian CL wajib melayani kebutuhan seksual yang diminta RN setiap kali RN terangsang secara seksual terhadap CL. Di situlah praktek perbudakan seks terhadap anak terjadi.
“Ketika CL melayani perbudakan seks itu, hal tersebut sepengetahuan Ibunya dan dan pelaku secara sadar mengetahui bahwa anak yang masih berusia 11 tahun tersebut belum tahu arti seksual. Peristiwa perbudakan seksual ini adalah perbuatan pelanggaran hak anak abnormal,” ujar Arist
Arist mengatakan dalam sehari CL dipaksa melayani hubungan seksual tiga kali dalam sehari dalam berbagai bentuk pose. Saat adegan seksual yang menjijikkan itu, ibunya menunggu di samping kamar tempat kejadian.
Sementara itu, setiap kali CL diantar ibunya ke apartemen RN untuk melayani kebutuhan seksual pelaku, menurut keterangan CL, ibunya selalu menerima segepok uang yang diperkirakan memiliki nominalnya mencapai 3 sampai 4 juta rupiah.
‘Tidak kuat menahan sakit atas eksploitasi seksual yang difasilitasi oleh ibunya, kemudian CL bercerita atas derita yang dialaminya itu kepada ayah dan ibu tirinya,” terang Arist
Mendengar cerita CL yang memilukan itu, ayah dan ibu CL bersama kuasa hukumnya Aidi Irawan, SH membuat laporan pengaduan kepada Polda Metro Jaya dan ke kantor Komnas Perlindungan Anak.
Setelah dilakukan pengaduan ke Polda Metro Jaya dan Komnas Perlindungan Anak, saat ini Ibu korban HS dan RN pelaku perbudakan seksual itu telah ditangkap dan ditahan di Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
Lanjut Arist, berdasarkan bukti-bukti permulaan dan bukti petunjuk serta terpenuhinya unsur-unsur pidananya, Komnas Perlindungan Anak meminta Polda Metro Jaya untuk menerapkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor : 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, junto Undang-undang Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak serta Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) tahun 2007 dengan ancaman 20 tahun penjara dan atau pidana penjara seumur hidup demikian juga terhadap ibunya yang telah dengan sengaka dan sadar memfasilitasi dan mengeksploitasi CL dapat diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Disamping itu, mengingat Ibu korban ikut serta menjual anak secara seksual kepada pelaku maka hukuman terhadap ibu korban dapat ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya, sehingga ibu Korban HS terancam 15 tahun pida penjara dan atau denda 5 milyard rupiah
“Mengingat korban terus diteror untuk mencabut pengaduannya di Polda Metro Jaya oleh keluarga ibunya, Kondisi korban CL saat ini tergoncang secara Phisilogis dan membutuhkan pendampingan psikologis dan layanan medis. Untuk memberikan rasa nyaman bagi CL bersama ayahnya, ayah dan korban CL saat ini di tempatkan disalah satu Save house di Jakarta,” ujar Arist menambahkan.
Sebagai informasi Komnas PA melihat kodisi korban belum stabil dan sering melamun, Komnas PA akan membentuk Tim Advokasi dan Litigasi untuk Rehabilitasi sosial anak guna memberikan layanan pendampingan psikososial terapy.(sgr)






































