KanalBekasi.com – Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Supriyadi mengatakan telah mengamankan dua pelaku pengeroyokan yang menyebabkan salah seorang dari anggota Ormas Forum Betawi Rempug (FBR) meninggal dunia.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres saat menggelar konferensi pers di Aula Mapolrestro Bekasi Kota pada Senin (25/01). Dalam keterangannya Aloysius mengatakan motif pelaku melakukan pengeroyokan adalah terkait pengamanan lahan parkir.
“Jumlah tersangka dua orang, berinisial TAS dan A dengan barang bukti rekaman CCTV dan baju korban, kemudian motif yang melatarbelakangi kejadian ini adalah saingan terkait dengan pengamanan,” ujar Aloysius
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca Juga: Bentrokan Pemuda di Jalan Agus Salim Tewaskan Satu Orang
Awal bentrok dua ormas, kata Aloysius berawal dari kelompok FBR dan kelompok Tani Kei terjadi di Cafe Saurma jalan KH. Nor Alie Kalimalang Jakasampurna pada Kamis dinihari (21/01).
Selanjutnya dua orang yaitu Nofian (30)dan Ericson(18) mengalami luka berat dan harus dibawa ke rumah sakit untuk mendapat perawatan akibat luka berat di kepala. Namun sehari kemudian salah satu korban diketahui meninggal dunia akibat luka yang dideritanya.
Aloylius menambahkan kedua tersangka yang merupakan pelaku pengeroyokan dijerat pasal 170 KUHP ayat (3)secara bersama melakukan tindakan kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang di muka umum dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
“Saat ini kasus sudah ditangani oleh Polsek Bekasi Kota dan pembuatan LP baru akan dilakukan menunggu pihak Keluarga yang masih berada di rumah sakit,” tambahnya.
Polisi menyita pakaian korban yang masih terdapat bercak darah serta senjata tajam milik pelaku yang diduga digunakan dalam keributan yang terjadi pada Kamis dinihari tersebut. Saat ini pelaku diamankan oleh Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Saat melakukan aksinya, kedua tersangka diketahui dalam keadaan mabuk. Korban yang saat itu tertidur dipukul menggunakan benda tumpul oleh para tersangka.(sgr)






































