KanalBekasi.com – Polisi berhasil mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan tabung gas dan elpiji. Pelaku yakni BF dan T, berhasil diamankan petugas dari tiga lokasi.
Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Muhammad Zulkarnain menjelaskan sindikat ini memindahkan isi gas bersubsidi 3 kg ke dalm tabung 12 kg non subsidi.
Baca Juga: Tabung Gas Elpiji 12 Kg Meledak, Empat Orang Alami Luka Bakar
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih dari keterangan Zulkarnain, para pelaku ini mengaku melakukan aksi kejahatannya sejak tahun 2018. Dari 3 tempat ini, pihaknya sudah menghitung kerugian negara sekitar Rp 7 Miliar.
“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal 8 UU No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 40 miliar,” jelasnya.
“Kami melakukan penyelidikan terhadap perkara ini dan segera dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU),” tegasnya.
Zulkarnain mengatakan Polri akan terus mengawal subsidi yang telah dikeluarkan pemerintah agar tepat sasaran.
“Gas 3 kg ini bertujuan untuk membantu masyarakat miskin, dalam hidup sehari-hari bukan untuk bisnis kecil-kecilan mereka (pelaku). Ini sudah tidak tepat sasaran,” tandasnya.(sgr)






































