KanalBekasi.com – Dinas Pendidikan Kota Bekasi sedang mengkaji dan menganalisa rencana pembelajaran tatap muka pada tahun pelajaran baru 2021-2022
Sekertaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi Krisman Irwandi mengatakan pihaknya masih harus melakukan kajian mengingat semakin tingginya angka penularan COVID-19 di Kota Bekasi.
“Kalau sekarang kita harus kaji ulang dulu, mengingat kondisi pandemi saat ini terjadi lonjakan pada kasus positif Covid-19, ” tuturnya, Sabtu (17/7)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mengatakan keputusan menunda kegiatan belajar tatap muka disebabkan tren kenaikan kasus COVID-19 di Kota Bekasi tinggi seusai libur Idul Fitri 2021.
Baca Juga: Disdik Klarifikasi Pemberitaan KBM Tatap Muka
“Di banyak wilayah kami tren kasus COVID-19 sedang melonjak tinggi, terutama untuk kategori usia anak.” tambah Krisman
Dinas Pendidikan, kata Krisman akan memastikan, memantau serta mengevaluasi sambil menunggu arahan lebih lanjut dari Gugus Tugas COVID-19 Kota Bekasi mengenai rencana pembelajaran tatap muka digelar.
“Prioritas utama kami adalah kesehatan peserta didik, kami tunggu arahan selanjutnya.” tukasnya
Dinas Pendidikan Kota Bekasi sebelumnya mengatakan puluhan sekolah sudah mengajukan diri ke data pokok pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan guna mendapat izin menggelar sekolah tatap muka.
Krisman mengatakan setiap sekolah wajib bekerja sama dengan pusat kesehatan masyarakat setempat serta gugus tugas tingkat wilayah untuk pengendalian dan pencegahan penyebaran COVID-19 kepada lingkungan sekolah mulai dari peserta didik, pengajar, hingga petugas keamanan sekolah.
Selain itu sarana dan prasarana sekolah juga akan diperketat aturannya, mengingat varian Covid-19 ini lebih cepat penularannya dari yang sebelumnya.
“Sarana dan Prasarana sekolah pasti kita perhatikan, awal Mei 2021 lalu kita mengajukan kegiatan Pembelajaran Tatap muka, namun kondisi saat itu pandemi sudah melandai, hari ini kembali naik makanya kita pertimbangkan, ” tutur Krisman
Sebagaimana diketahui Pemerintah Kota Bekasi Ikuti kebijakan Pemerintah Pusat tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat melalui Surat Edaran Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor : 443.1/795/SET.COVID-19 Tentang Implementasi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Wilayah Kota Bekasi.
Surat edaran dibuat tertanggal 2 Juli 2021 sebelum Pemberlakuan PPKM Darurat dimulai sejak 3 – 20 Juli 2021 dan ditujukan kepada seluruh masyarakat Kota Bekasi,
Surat Edaran ini menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali, perlu dilakukan pengetatan pada aktivitas masyarakat.(sgr)






































