KanalBekasi.com – Direktorat Lalu lintas Polda Metro Jaya kembali memperluas ganjil genap di wilayah DKI. Hal itu seiring di longgarkannya PPKM di Jakarta menjadi Level 2. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengatakan, waktu pemberlakuan ganjil genap dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB pada siang hari, dan pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB pada malam hari. Ini berlaku mulai Senin (25/10).
“Waktu pemberlakuan pagi dan sore 06.00-10.00 WIB pagi, kemudian malam atau sore jam 16.00-21.00 WIB,” kata Sambodo, Minggu (24/10)
Sambodo menyebut, aturan tersebut berlaku mulai Senin hingga Jumat. Sedangkan pada hari libur tidak berlaku.Menurutnya aturan tersebut juga telah disosialisasikan kepada masyarakat sebagai dampak turunnya angka penyebaran Covid-19 di jakarta
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Berlaku hanya pada Senin-Jumat. Kemudian, Sabtu-Minggu serta hari libur gage tidak berlaku,” ujarnya.
Berikut 13 lokasi ganjil genap tersebut;
-Jl Sudirman
– Jl MH Thamrin
– Jl Rasuna Said
– Jl Fatmawati
– Jl Panglima Polim
– Jl Sisingamangaraja
– Jl MY Haryono
– Jl Gatot Subroto
– Jl S Parman
– Jl Tomang Raya
– Jl Gunung Sahari
– Jl DI Panjaitan
– Jl Ahmad Yani
Berikut ini delapan daftar kendaraan yang tak kena aturan ganjil-genap, yaitu:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas
8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
Presiden/Wakil Presiden
Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan POLRI
Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang
(Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19






































