KanalBekasi.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta leleng jabatan di Kota Bekasi yang dilakukan Wali Kota non aktif Rahmat Effendi.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan pengusutan dilakukan dengan menggali keterangan dari para saksi. Sejumlah saksi telah diagendakan diperiksa hari ini.
“Yang menjalani pemeriksaan Lurah Kranji, Akbar Juliando, Lurah Durenjaya, Predi Tridiansah, Lurah Bekasijaya, Ngadino, serta Lurah Arenjaya, Pra Fitria Angelia,”kata Ali, kamis (20/1)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menambahkan selain keempat Lurah tersebut KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkot Bekasi, Diah dan Direktur Marketing PT MAM Energindo, Nasori.
“Dipanggil untuk diperiksa, kapasitasnya jadi saksi,”imbuh Ali
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Kelima tersangka berstatus sebagai penerima suap yakni, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi alias Bang Pepen.
Sebagaimana diketahui KPK menjerat 9 tersangka, diantaranya:
Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.
Baca juga:
KPK Telisik Dugaan Rahmat Effendi Terima Uang dari Potongan Dana Pegawai
Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.(sgr)





































