KanalBekasi.Com – Plt juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya akan mengkaji pengembalian uang Rp 200 juta Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman J Putro, yang berasal dari Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi
Ali Fikri mengatakan saat ini penyidik KPK tengah mengkaji apakah dugaan gratifikasi itu terkait kasus yang kini menjerat Rahmat Effendi atau tidak.
“Terkait pengembalian uang yang sudah diterima Ketua DPRD Kota Bekasi tentu tim penyidik KPK akan melakukan analisa, apakah ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan penyidikan atau ada hal lain,” kata Ali Fikri,Kamis (10/2)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ali mengatakan, Choiruman akan bebas dari jerat hukum jika pengembalian uang tersebut tak memiliki unsur pidana, Berbeda lagi jika uang tersebut memang ada kaitannya dengan perkara, KPK tentu akan memprosesnya.
“Kalau kemudian gratifikasi itu dilaporkan sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf C dan kemudian menghapus pidananya,” katanya.
“Tetapi kalau di dalam pengembalian tersebut ada kaitannya dengan perkara yang sedang dilakukan proses penyidikan, tentu tidak menghapus pidananya,” sambungnya.
Ali memastikan KPK akan menyampaikan perkembangan atas penelusuran terkait pengembalian uang tersebut.
“Nanti akan dianalisa dan perkembangannya akan kami sampaikan karena saat ini masih proses penyidikan,” ujarnya.
Sebelumnya, Chairoman J Putro sempat menerima Rp 200 juta dari Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Namun Chairoman mengaku uang tersebut telah dikembalikan kepada KPK. Pemberian uang tersebut kata dia, telah dilaporkan ke KPK. Ia mengaku awalnya tidak mengetahui jumlah pasti uang tersebut.
“Uangnya sudah dikembalikan. Jadi, karena sudah menjadi kewajiban kita, pelaporan itu sudah dilakukan sejak tanggal 17, setelah OTT iya,” terangnya
Choiruman mengaku hanya menerima uang itu secara langsung dari seseorang bernama Luthfi. Diduga, Luthfi yang dimaksud merupakan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertahanan Kota Bekasi yang kini berstatus tersangka.
“Karena penerimaan juga diserahkan sambil lalu, dan tidak memberikan penjelasan apapun. Bukan, dari Pak Luthfi langsung,” pungkasnya.(sgr)





































