Polisi Gerebek Pabrik Miras Rumahan Beromset Ratusan Juta di Jatiasih

Rabu, 2 Maret 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KanalBekasi.com – Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Jatiasih mengamankan tempat produksi minuman keras (miras) jenis Arak Putih atau Ciu pada hari Jumat, (25/2) lalu.

Polisi telah menangkap PS alias A Cong (45) pemilik usaha produksi minuman keras (miras) tersebut. Miras tersebut diproduksi di rumah tersangka di perum BDP jalan Dirgantara Raya Blok A No 3 RT 01 RW 08 Kelurahan Jatisari Kecamatan Jatiasih Kota Bekasi.

“pengungkapan kasus ini diawali dari informasi dari masyarakat tempatnya di Perum BDP Jalan Dirgantara Raya Blok A Nomor 3 RT 01 RW 08, Kecamatan Jatiasih diduga memproduksi atau home industri membuat minuman keras jenis Ciu dan tidak memiliki izin ” ujar Kapolres Kombes Pol Hengki

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari hasil penggeledahan, lanjut Hengki, Kita berhasil mengamankan 1 orang pemilik atau pembuat minuman keras atas nama PS alias A Cong tempat kelahiran Singkawang. Namun pelaku tinggal di Jatiasih tempat produksinya serta kita melakukan garis polisi

Hengki menjelaskan produksi Miras Jenis Ciu tersebut beromset 80-109 Juta Perbulan, Polres Amankan Pemilik dan Puluhan Botol Ciu Siap Edar di Jatiasih

“10 dus sampel Miras berjenis Ciu, 8 Jerigen Berisikan Ciu, gula Pasir, Beras, Ragi, Galon Air, 1 Pax Botol Plastik 600, Ml 1 Pax tutup botol, 3 alat ukur alkohol atau alcoholometer dan 1 mesin pompa air,” ungkapnya.

Dia katakan dalam produksinya yang ada memiliki omzet 80 juta hingga 100 juta dimana mulai produksi menurut tersangka mulai September 2021 sekitar 6 bulan dengan harga perbotolnya Rp 10.000 yang dijual di pasaran Rp 20.000.

Hengki menegaskan produksi miras tersebut tentu akan berdampak dan berbahaya bagi jiwa atau kesehatan kepada masyarakat manakala dikonsumsi.

Terhadap tersangka kita kenakan pasal 204 ayat 1 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara, Sub Pasal 142 Jo Pasal 91 Ayat 1 UU RI no 18 tahun 2012 tentang Pangan ancaman 4 bulan dan Pasal 107 Pasal Jo Pasal 24 ayat 1 UU RI no 7 tahun 2014 tentang Perdagangan ancaman 4 Tahun. (sgr)

Berita Terkait

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB