KanalBekasi.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati, telah menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin, (14/3), kemarin. Reny diperiksa terkait sejumlah penerbitan dokumen keputusan Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi (RE) soal administrasi kepegawaian Aparatur Sipil Negara (ASN).
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan Reny diperiksa KPK terkait dokumen kepegawaian yang ditanda tangani tersangka rahmat Effendi.
“Reny hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan pengetahuan saksi mengenai dokumen adminitrasi kepegawaian ASN yang ditandatangani oleh tersangka RE sebagai surat keputusan walikota Bekasi,” kata, Ali Fikri, Selasa (15/3)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Reny diduga mengetahui berbagai dokumen yang diterbitkan oleh Pemkot Bekasi atas perintah Rahmat Effendi. Dokumen yang diterbitkan atas perintah Rahmat Effendi diduga menyimpang. KPK sedang menelisik penyimpangan tersebut.
Diketahui sebelumnya, KPK telah menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Effendi ditetapkan sebagai tersangka bersama delapan orang lainnya.
Dalam perkara ini, Rahmat Effendi diduga telah menerima uang dengan nilai total sebesar Rp7,1 miliar terkait proyek ganti rugi pembebasan lahan di Kota Bekasi. Kemudian, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Selanjutnya, proyek pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar; serta proyek pembangunan gedung tekhnis bersama senilai Rp15 miliar.
Dia diduga meminta komitmen fee kepada para pihak yang lahannya akan diganti rugi untuk proyek pengadaan barang dan jasa. Selain itu berdasarkan keterangan tersangka lain dan saksi Rahmat Effendi disebut meminta uang ke para pemilik lahan dengan menggunakan modus ‘Sumbangan Masjid’.(sgr)





































