KPK Setor Rp 402 Juta ke Kas Negara dari Jumhana Lutfi

Senin, 9 Januari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi: Gedung KPK

Ilustrasi: Gedung KPK

KanalBekasi.com – Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri mengatakan pihaknya telah menyetorkan uang sebesar     Rp 402 juta ke negara, dari mantan Kepala Dinas perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemerintah Kota Bekasi, Jumhana Luthfi Amin. Uang tersebut merupakan cicilan pengganti dirinya yang terlibat dalam kasus suap Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.

“Jaksa eksekutor Eva Yustisiana melalui Biro Keuangan KPK, telah selesai melakukan penyetoran ke kas negara cicilan uang pengganti dari terpidana Kepala Dinas perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Pemkot Bekasi, Jumhana Luthfi Amin, sebesar Rp 402 juta,” ujar Ali, Senin (9/11)

Uang tersebut, kata Ali disetorkan sebagai cicilan dari denda dan pengganti yang diwajibkan kepada Jumhana sebesar Rp 600 juta. Terkait sisa pembayaran uang pengganti, Ali menuturkan KPK akan segera melakukan penagihan. Hal itu agar memaksimalkan hasil penyetoran ke kas negara dari hasil korupsi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“KPK akan kembali menagih sisa uang pengganti dari terpidana dimaksud untuk memaksimalkan penyetoran ke kas negara dari hasil korupsi,” pungkasnya.

Sebelumnya, Jumhana Luthfi Amin terlibat suap dalam kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot. Atas perbuatannya Jumhana divonis pidana penjara selama 5 tahun dikurangi dengan masa penahanan dan pidana denda Rp 250 juta serta uang pengganti Rp 600 juta.(sgr)

 

Berita Terkait

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 22:42 WIB

Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Berita Terbaru

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

HEADLINE

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:18 WIB

BERITA UTAMA

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi

BERITA UTAMA

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:09 WIB