KanalBekasi.com – Pasien Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS yang sedang menjalani cuci darah tidak boleh ditolak Rumah sakit meskipun status kepesertaan BPJS tengah dinonaktifkan.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono ditengah keresahan publik akibat penonaktifan massal status JKN PBI yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir.
“Penonaktifan BPJS Kesehatan PBI terjadi karena adanya penyesuaian dan pemutakhiran data yang dilakukan oleh Kementerian Sosial,” kata Dante, Minggu (8/2)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya kondisi administratif tersebut tidak boleh berdampak pada layanan medis, terutama untuk pasien dengan kebutuhan vital seperti cuci darah, sehingga pihak rumah sakit tidak boleh menolak.
Saat ditanya lebih lanjut soal kemungkinan rumah sakit menolak pasien dengan status BPJS nonaktif, Dante kembali menegaskan sikap pemerintah.
“Tidak boleh, tidak boleh menolak,” kata Wamenkes.
Dante menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan PBI yang statusnya nonaktif tetapi masih memenuhi kriteria penerima bantuan, tetap memiliki hak untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Proses reaktivasi tersebut dapat dilakukan melalui Dinas Sosial setempat. Ia juga memastikan layanan cuci darah bagi pasien yang terdampak sudah kembali berjalan dan tidak dihentikan.
“Sudah mulai pengobatan lagi, kalau memang belum melakukan aktivasi, mereka tinggal datang ke fasilitas kesehatan melakukan aktivasi lagi,” tuturnya.
Komitmen untuk menjaga keberlanjutan layanan pasien cuci darah juga disampaikan oleh Kementerian Sosial. Pemerintah memastikan peserta BPJS Kesehatan yang sempat dinonaktifkan tetap akan mendapatkan perlindungan, khususnya untuk layanan medis yang bersifat berkelanjutan. (red)






































