KanalBekasi.com – Pilkada 2018 telah selesai digelar. Gelombang pilkada serentak ditutup dengan prediksi banyak pihak mengenai dampaknya terhadap pemilu 2019.
Peneliti Indonesia Coruption Wacth (ICW) Almas Sjafrina menyatakan, perhatian publik juga cepat bergeser, dari pilkada ke pencalonan anggota legislatif, presiden, dan wakil presiden. Tidak banyak dikupas, bagaimana Pilkada 2018 menghasilkan pimpinan daerah yang mampu menjawab tantangan dan membenahi pemerintahan daerah.
”Tercatat ada 267 kasus dengan 378 tersangka dan kerugian negara Rp 1,3 Triliun. Data ini menegaskan korupsi pemerintahan daerah masih menjadi persoalan besar. Untuk membenahinya dibutuhkan kepala daerah yang berkompetensi serta berintegritas,” kata Sjafrina, di Jakarta (30/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lebih lanjut, Sjafrina menilai partai politik masih banyak mencalonkan orang bermasalah sebagai calon kepala daerah. ICW merilis ada sepuluh diantaranya bahkan berstatus hukum tersangka dugaan korupsi. Mereka adalah:
1. Marianus Sae ,Bupati Ngada, Provinsi NTT ,PKB, PDIP
2 .Nyono Suharli Wihandoko, Bupati Jombang Kabupaten Jombang PKS, PKB, Golkar, Nasdem, PAN
3. Imas Aryumningsih, Bupati Subang Kabupaten Subang PKB, Golkar
4.Asrun Mantan Walikota Kendari Provinsi Sulawesi Tenggara Hanura, Gerindra, PKS, PDIP, PAN
5.Mustafa, Bupati Lampung Tengah Provinsi Lampung Hanura, PKS, Nasdem
6. Yaqud Ananda Gudban Mantan Anggota DPRD Kota Malang Kota Malang PDIP, PPP, Hanura, PAN
7. M, Anton Walikota Malang Kota Malang PKB, Gerindra, PKS
8. Ahmad Hidayat Mus Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010 Provinsi Maluku Utara PPP, Golkar
9.Syahri Mulyo Bupati Tulungagung Kabupaten Tulungagung PDIP, Nasdem
10. Nehemia Wospakrik Ketua DPRD Biak Numfor Kabupaten Biak Numfor PBB, Golkar, PDIP, Hanura
Dari sepuluh nama terduga tersangka korupsi yang berkontestasi pada 27 Juli 2018, tiga orang terpilih. Mereka adalah Ahmad Hidayat Mus sebagai Gubernur Maluku Utara, Syahri Mulyo sebagai Bupati Tulungagung, dan Nemehia Wospakrik sebagai Wakil Bupati Biak Numfor.
”Ahmad Hidayat Mus dan Syahri Mulyo ditetapkan Tersangka oleh KPK pada 2018, menjelang diselenggarakannya Pilkada 2018. Keduanya saat ini tengah ditahan sehingga tidak dapat aktif mempersiapkan diri sebagai kepala daerah,” pungkas Sjafrina
Sedangkan Nehemia Wospakrik diduga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Biak Numfor sejak tahun 2011 atas dugaan korupsi perjalanan dinas Ketua DPRD Biak Numfor tahun anggaran 2010. Pada saat itu, ia menjabat sebagai Ketua DPRD Biak Numfor. Artinya, sudah delapan tahun kasus ini belum tuntas penyelesaian penanganan perkaranya. Nehemia juga ikut dan terpilih dalam Pemilu Legislatif 2014.
Lebih lanjut Sjafrina menjelaskan, untuk kasus Nehemia, ICW telah menyampaikan surat permohonan untuk mengklarifikasi dan mendorong adanya koordinasi dan supervisi penanganan perkara kepada KPK dan Dirtipikor Mabes Polri. Surat resmi disampaikan pada 28 Agustus 2018. Berdasarkan keterangan pihak Mabes Polri, proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan dan Polres Biak Numfor masih mengumpulkan alat bukti.
”Jadi ketiga kepala daerah terpilih yang diduga berstatus tersangka ini akan tetap dilantik sebagai kepala daerah, merujuk pada pasal 164 dan 165 UU No. 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Bahkan, Kemendagri akan tetap melakukan pelantikan meski tersangka telah ditahan,” pungkasnya.(sgr)






































