Polisi Tangkap Penjual Miras Tanpa Izin

Kamis, 1 November 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto, tengah menujukkan barang bukti miras kemasan air mineral 600 ml

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto, tengah menujukkan barang bukti miras kemasan air mineral 600 ml

KanalBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota berhasil meringkus pelaku penjual minuman keras (miras) tanpa ijin.

Pelaku ditangkap di kediamannya di Villa Taman Kartini Jl. Duta I Rt 06/023 Kel. Margahayu Kec. Bekasi Timur Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Indarto mengatakan, penangkapan dilakukan berdasarkan hasil Laporan Polisi Nomor: LP/93/A/X/2018/Sek. Bekasi Timur, tanggal 30 Oktober 2018.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pelaku memproduksi minuman untuk diperjual belikan ke restoran atau tempat makan tanpa memiliki ijin dari dinas terkait,” ujarnya, Rabu (31/10).

Dikatakan Indarto, barang bukti yang diamankan dari pelaku adalah 59 buah drum warna biru berisi minuman keras jenis arak ciu, seperangkat saringan cairan arak (ciu), 1 buah pompa air merk sanyo, 672 buah botol plastik kosong ukuran 600 ml, 2 buah kompor gas, 2 tabung gas 12 kg, seperangkat alat penyulingan arak dan 1 buah timbangan.

Pelaku berinisial A (kaos hitam) menujukkan kepada polisi tempat pembuatan miras

“Terhadap penjual pelaku melakukan tindak pidana menjual barang berbahaya bagi jiwa dan kesehatan atau menjual miras tanpa izin. Pelaku dikenakan Pasal 142 UU RI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) UU RI No. 8 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Konsumen, dengan hukuman pidana selama-lamanya 15 tahun,” tutupnya.(lay)

Berita Terkait

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB