KanalBekasi.com – Ombudsman sebagai lembaga negara memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau layanan publik tertentu yang sumber dananya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau daerah (APBN/APBD).
Kepala Asisten Pelaporan dan Verifikasi Ombudsman, Laila Nouri menyatakan data Ombudsman 2017 tercatat yang mengakses aduan keluhan warga terkait pelayanan publik sebanyak 1.302, namun hanya sebanyak 440 laporan yang ditindaklanjuti. Sedangkan data 2018 tercatat 700 akses aduan yang diterima, tetapi hanya 125 laporan yang ditindaklanjuti.
“Setiap layanan publik harus memiliki pusat aduan, agar warga dapat mengakses atau melaporkan keluhannya,” Kata Laila, Kamis (14/11)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya adanya layanan pusat aduan menjadi indikator setiap pelayan publik untuk bekerja secara maksimal. Disamping itu, lanjut Laila, setiap pelayan publik harus terus melakukan evaluasi dan inovasi agar dapat melayani warga dengan maksimal.
“Di pusat aduan itulah kita bisa lakukan evaluasinya seperti apa,” pungkasnya.(sgr)






































