KanalBekasi.com – Tenaga Kontrak Kerja (TKK) dan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Non Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kota Bekasi, diberhentikan sepihak dan atas permintaan sendiri lantaran menyatakan maju sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg).
Hal itu tertuang dalam surat keputusan Wali Kota Bekasi, Nomor 800/Kep.207-BKPPD/XII/2018 tentang pemberhentian atau permintaan sendiri Tenaga Kontrak Kerja (TKK) dan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Non PNS yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Pembinaan Aparatur, Badan Kepegawaian dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi, Robbi Arfiansyah Putra mengatakan bahwa instruksi pengunduran diri bagi para TKK dan GTK, yang akan maju menjadi calon legislatif sudah disosialisasikan sejak September 2018 lalu, melalui maing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dari pengajuan yang masuk ke kami ada sembilan TKK dan GTK yang mengajukan pengunduran diri untuk menjadi calon legislatif,” ungkap Robbi, Kamis (17/1).
Baca Juga: Pepen ke GTK dan TKK: Jangan Percaya Hoax
Lebih lanjut dijelaskan Robbi, pihaknya akan memproses pemberhentian aparatur Non ASN yang terlibat dalam bursa pencalonan legislatif jika ada laporan dari OPD bersangkutan. Karena itu, jika ada informasi beberapa orang lagi TKK yang maju sebagai Caleg tetapi belum mengajukan surat pengunduran diri, maka akan segera ditindak lanjuti.
“Laporannya harus melalui OPD, kemudian BKPPD memprosesnya, tetapi bila ada informasi terkait adanya hal tersebut kita akan langsung memprosesnya, dari kita aturannya jelas bila mereka tidak mengundurkan diri kita yang berhentikan,” tegas Robbi.
Baca Juga: Anomali Pengangkatan GTK dan TKK
Dia menambahkan, apabila terdapat TKK maupun GTK, Pemkot Bekasi, yang tidak melaporkan dirinya kepada BKPPD terkait keikutsertaan dalam pemilihan caleg tahun ini sangat memungkinkan, namun seharusnya hal tersebut dapat dideteksi.
“Apalagi kalau Dapilnya diluar Bekasi, tapi dari kita sanksinya pasti kita berhentikan,” pungkasnya.
Baca Juga: Ketimpangan Jumlah TKK dan PNS, Tak Sesuai Kebutuhan
Terpisah Ketua Front Pembela Honorer Indonesia (FPHI), Firmansyah, menilai bahwa Pemerintah Kota Bekasi, tebang pilih terhadap surat keputusan yang dikeluarkan khusunya terhadap sembilan Tenaga Kontrak Kerja (TKK) dan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) yang maju sebagai Caleg.
Pasalnya, dalam surat keputusan Wali Kota Bekasi, dengan nomor surat yang sama yakni Nomor 800/Kep.207-BKPPD/XII/2018 tentang pemberhentian Tenaga Kontrak Kerja (TKK) dan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Non PNS yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
“Dengan nomor surat yang sama, tetapi berbeda perlakuannya. Kalau kami sebanyak sembilan pegawai TKK dan GTK diberhentikan secara sepihak, sedangkan sembilan orang lainnya lagi yakni pemberhentian atas permintaan sendiri,” ungkapnya.
“Saya dan teman-teman minta penjelasan dari BKPPD atas maksud dan tujuan dari perlakuan yang berbeda di dlam surat tersebut,” katanya.
Baca Juga: Pembayaran TPP dan Honor TKK, Alami Keterlambatan
Menurut Firmansyah, sebelumnya Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi belum lama ini menyatakan dihadapan ribuan TKK dan GTK, bahwa tidak ada pemecatan atau pemberhentian terhadap pegawai Non ASN tersebut.
“Waktu itu kami dikumpulkan di lapangan Plaza Pemkot Bekasi dan dilingkungan Stadion Candrabhaga, bahwa tidak ada pemecatan kepada TKK dan GTK, kecuali yang bersangkutan melanggar aturan atau meninggal dunia ,” kata Firmansyah menirukan kalimat Wali Kota Bekasi. (sgr)






































