KanalBekasi.com – Aggota Kompolnas Dede Farhan menyoroti banyaknya aduan masyarakat terkait masalah pemeriksaan (razia) kendaraan bermotor di jalan raya oleh Polisi Lalu Lintas. Sebagian masyarakat terkadang merasa jengkel dengan adanya operasi/ razia oleh Polantas di jalan yang juga menjadi stigma negatif bagi Kepolisian.
“Meskipun jika pengendara tidak melanggar dan surat-surat lengkap sebenarnya tidak perlu merasa jengkel atau kesal. Petugas meminta menunjukkan surat-surat, pengendara tinggal memperlihatkannya saja” kata Dede
Ia menambahkan, petugas pada dasarnya bekerja harus sesuai prosedur agar tidak menimbulkan prasangka buruk dari masyarakat pengguna jalan raya. Prosedur tersebut jadi hal wajib yang harus diikuti petugas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Operasi Nila Jaya, Polisi Ungkap 30 Kasus Narkoba
“Maka jika ada oknum petugas yang bekerja tidak sesuai dengan prosedur maka bisa diprotes dan dipermasalahkan” tambahnya
Polisi Lalu Lintas, tambah Dede, pada prinsipnya sedang bekerja menjalankan tugas dan bertindak berdasarkan undang-undang, yang dijabarkan melalui peraturan pemerintah, peraturan kapolri, prosedur tetap, hingga vademikum (rangkuman dan penjabaran dari UU dan peraturan-peraturan yang ada).
Dirilis dari Divisi Humas Mabes Polri, Terkait masalah teknis dalam penindakan pelanggaran lalu lintas terdapat dalam Vademikum Polisi Lalu lintas, Bab III, di mana disebutkan pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan menjadi 2 yaitu (1) Penindakan bergerak / hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil).
Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (Pasal 111 KUHAP) bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas, dan (2) Penindakan di tempat / stationer yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah / sudah ada perencanaan terlebih dahulu.
“Jadi jelas mana yang harus dilengkapi surat tugas mana yang tidak” tegasnya
Ia menambahkan pemeriksaan kendaraan bermotor (razia), di jalan oleh Polantas sudah diatur dalam Pasal 265 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”). Razia kendaraan ini antara lain meliputi pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, atau Tanda Coba Kendaraan Bermotor.
Selain UU LLAJ di atas, juga diatur dalam Pasal 15 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang berbunyi “Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara berkala atau insidental atas dasar Operasi Kepolisian dan/atau penanggulangan kejahatan wajib dilengkapi dengan surat perintah tugas”.
Lalu dalam Pasal 2 dijelaskan pula tentang tujuan dari pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, adalah (1) terpenuhinya persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor, (2) terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan Kendaraan Bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan Kendaraan Bermotor angkutan umum, (3) terdukungnya pengungkapan perkara tindak pidana, dan (4) terciptanya kepatuhan dan budaya keamanan dan keselamatan berlalu lintas.
“Jadi teknik polisi menindak pelanggar itu bisa dengan razia statis atau sistem bergerak (hunting). Masyarakat juga baiknya tertib di jalan, baik tertib administrasi (SIM & STNK) dan tertib kelengkapan kendaraan” pungkasnya. (tbn/sgr)






































