Pelaku Pembobol ATM di Jatiasih Orang Dalam Perusahaan

Kamis, 7 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Jatiasih, Kompol Illi Annas

Kapolsek Jatiasih, Kompol Illi Annas

KanalBekasi.com – Kasus pembobolan mesin ATM Bank Mandiri di wilayah Jati Asih, Kota Bekasi, berhasil dibongkar Polisi. Tindakan pembobolan ATM tersebut diduga dilakukan oleh karyawan pengelola mesin ATM tersebut yaitu PT. Perdana Prima Bhakti Mandiri (PPBM).

Kapolsek Jatiasih, Komisaris Polisi (Kompol) Illi Annas mengatakan pelaku Edwin (27) dan Sandy (28) seolah-olah sedang memeriksa mesin ATM seperti yang biasa dilakukan. Tindakan tersebut dikuatkan oleh pelaku Sandy yang memiliki id card resmi dari perusahaan sehingga tidak menimbulkan kecurigaan petugas keamanan setempat.

“Pelaku membongkar mesin ATM dengan kunci mesin ATM yang dimilikinya karena pelaku juga merupakan pengawas dari PT WBBM” Katanya, Kamis (7/2).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Komplotan Begal Sadis Diringkus Polisi

Dengan mudah, lanjut Illi, kedua pelaku menguras isi ATM sejumlah Rp 12.200.000 berupa uang pecahan Rp 100.000. Kemudian setelah melakukan aksinya pelaku meninggalkan lokasi dengan mobil perusahaan.

“Kejanggalan mulai terlihat ketika pihak vendor lain yang bertugas dalam pengawasan di mesin ATM tersebut melakukan pengecekan, ternyata ada pengambilan uang kurang lebih sebanyak 122 lembar” Jelasnya

Tak ingin dirugikan, lanjut Illi, Vendor korban yaitu PT.Wisman ini melapor ke Polsek Jati Asih dan setelah dilakukan penyelidikan melalui CCTV mesin ATM, terlihatlah pelaku Edwin dan Sandy sedang melakukan aksinya.

“Awalnya Sandy menolak, namun dalam rekaman CCTV ia tidak bisa mengelak” jalasnya

Ia menambahkan, setelah Sandy tertangkap kemudian tersangka Edwin melarikan diri dan sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Edwin kemudian baru dapat ditangkap 28 Januari 2019 lalu.

Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa flashdisk, kunci tombak mesin ATM , billcount mechine ATM, billcount return cpc, jurnal electric ATM dan sebuah Id Card

“Pelaku kita jerat pasal 363 ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal  7 tahun” Pungkas Illi. (den)

Berita Terkait

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
El Nino Bikin Cuaca Kemarau Terasa Lebih Panas
Sinergi Kecamatan Jatiasih – Kejaksaan: Pastikan Tata Kelola Anggaran ‘RW Keren’ Akuntabel dan Transparan
Tingkatkan Kepercayaan Diri RW, Kecamatan Jatiasih Gelar Pendampingan Pengelolaan Dana Lingkungan
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Jumat, 17 April 2026 - 17:07 WIB

Anggota Komisi IV Soroti Pengangkatan Kepsek Definitif, Sedangkan Kadisdik Masih Plt

Jumat, 17 April 2026 - 09:57 WIB

Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan

Kamis, 16 April 2026 - 23:41 WIB

Kasus Perundungan di SDN. Jatimekar III, Plt. Kadisdik Soroti Lemahnya Pengawasan

Kamis, 16 April 2026 - 22:19 WIB

Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB