KanalBekasi.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meluncurkan LAPOR! versi 3.0. Pengembangan aplikasi LAPOR! versi 3.0 dilakukan sebagai wujud komitmen dalam memberikan kenyamanan dan kemudahan akses baik kepada penyelenggara pelayanan publik maupun masyarakat, dengan tetap mengedepankan asas cepat dan tuntas.
“Aplikasi LAPOR! versi 3.0 telah diperbaharui dan disesuaikan dengan kebutuhan saat ini,” ujar Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Pengelolaan Sistem Informasi Pelayanan Publik Kementerian PANRB Muhammad Imanuddin mewakili Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB.
Baca juga: Ombudsman : Layanan Publik Harus Miliki Pusat Aduan
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aplikasi LAPOR! versi 3.0 ini, selain berfungsi menerima pengaduan, juga dapat menjadi sarana pembentukan kebijakan baru melalui laporan pengaduan, saran masukan serta perbaikan pembangunan dari masyarakat.
Dijelaskan, pengelolaan pengaduan merupakan salah satu hal penting sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, bahwa penyelenggara pelayanan publik wajib mengelola pengaduan dengan menyusun mekanisme pengelolaan pengaduan.
Disamping itu, tambang Iman, hal tersebut jadi inisiatif untuk melakukan percepatan guna menetapkan LAPOR! Versi 3.0 sebagai aplikasi umum sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik.
”Masyarakat pengguna layanan publik diharapkan menggunakan akses ini untuk kontrol dan pengemban kebijakan agar lebih baik” Pungkasnya. (sgr)






































