KanalBekasi.com – Jalur Penghargaan Maslahat Guru (PMG), pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online tahun ajaran 2019-2020, tidak diterapkan lagi. Meski begitu masyarakat khusunya para guru yang memiliki anak usia sekolah tak perlu khawatir, sebab pemerintah akan mengakomodir dengan manambah kuota sistem zonasi dalam seleksi PPDB online kali ini.
Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Inayatulah mengatakan kuota sistem zonasi pada PPDB kali ini sebesar 93 persen. Kuota tersebut lebih besar dibanding pada tahun sebelumnya yakni sebesar 40 persen.
Penambahan kuota zonasi menurut Inay diharapkan mampu mengakomodir para calon peserta didik bagi warga yang tinggal dekat sekolah tujuan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jalur PMG dalam regulasi PPDB tahun ajaran 2019-2020 tidak diterapkan lagi. Tapi gak perlu khawatir, nantinya jalur PMG dimasukkan kedalam sistem zonasi,” ungkap dia, Kamis (21/2).
Baca Juga: Titik Koordinat Jadi Acuan Sistem Zonasi PPDB Online
Dijelaskan Inay, selain jalur PMG, jalur afirmasi khususnya bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu juga tetap akan diakomodir melalui sistem zonasi tersebut.
“Kalau pada PPDB online tahun sebelumnya kuota jalur PMG sebesar 5 persen dan jalur afirmasi 40 persen. Sekarang semuanya digabung didalam sistem zonasi,” kata Inay menambahkan.
Baca Juga: Pemprov Jateng Hapus SKTM di PPDB 2019
Teknis penerapan sistem zonasi pada PPDB online kali ini menggunakan foto udara yang ditarik melalui titik koordinat. Bagi siswa yang jarak tempat tinggalnya dekat dengan sekolah tujuan, memiliki peluang besar untuk diterima.
Sistem zonasi yang diterapkan juga tidak lagi menggunakan penambahan nilai atau skoring. Pasalnya, lokasi sekolah yang berada diantara dua wilayah kecamatan.
“Kalau dulu kan, satu Rt, Rw, kelurahan atau kecamatan diberikan penambahan nilai atau skoring , sekarang tidak pakai nilai lagi. Semuanya akan ditarik menggunakan titik koordinat foto udara dari sekolah tujuan,” tukasnya.(sgr)






































