Kelabui Petugas dengan Bungkus Kopi, Pengedar Ganja Dibekuk

Jumat, 22 Februari 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Modus baru pengiriman ganja gunakan bungkus kopi

Modus baru pengiriman ganja gunakan bungkus kopi

KanalBekasi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sindikat Aceh. Polisi turut meringkus tiga pelaku yakni TFA (21), AP (21) dan MN (21).

Selain itu, petugas juga mengamankan 31 paket ganja yang disimpan di dalam kemasan kopi. Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyelundupkan ganja yang dibungkus menggunakan kemasan kopi.

Baca Juga: Polisi Tangkap Warga Kerawang Pemilik 1,5 Hektar Lahan Ganja

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menjelaskan ganja tersebut dikirim dengan alamat pengirim udara dengan Pos Kilat. Namun setelah ditelusuri alamat tersebut fiktif. pihaknya langsung berkordinasi dengan Kantor Pos wilayah Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Pulogadung Jakarta Timur.

“Tim dapat menangkap pelaku di wilayah Utan Kayu dan Pulo gadung Jakarta Timur” Kata Erick, Jum’at (22/2).

Erick memaparkan, pengungkapan peredaran ganja ini merupakan modus baru. Kali ini para pelaku mengemasnya menggunakan bungkusan kopi. Dari keterangan yang didapat, selain dari Aceh, tersangka juga memesan ganja dari Sukabumi dan Karawang sebanyak sembilan kali pengiriman dengan jumlah 140 kg narkoba jenis ganja.

“Informasi pelaku ganja ini rencananya diedarkan di Jakarta khususnya Jakarta Timur dan Jakarta Pusat serta barang tersebut dipesan melalui pelaku SN (DPO). Namun kami masih melakukan penyelidikan,” tuturnya.

Ia juga menambahkan berdasarkan keterangan dari tersangka TFA, dia mendapat perintah untuk mengambil paket yang diduga daun ganja kering dari MN alias Bule (tertangkap).

“Ketiga tersangka kini mendekam di Mapolres Jakarta Barat dan diancam pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo pasal 132 UU No 35 thn 2009, ancaman maksimalnya hukuman mati” Pungkasnya.(sgr)

Berita Terkait

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan
PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak
Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan
Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 
Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita
Puluhan Guru SD dan SMP Negeri Dilantik Sebagai Kepala Sekolah
Satgas Haji Polri Resmi Dibentuk, Fokus Berantas Modus Penipuan
Ketua Ombudsman RI Jadi Tersangka Korupsi Nikel, Baru 6 Hari Dilantik ‎
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 13:34 WIB

Kemenkes Resmi Atur Kandungan Gula, Garam, dan Lemak pada Minuman Kemasan

Sabtu, 18 April 2026 - 22:07 WIB

PBB Naik Tak Wajar, Warga Bekasi Pertanyakan Transparansi Data Pajak

Sabtu, 18 April 2026 - 14:11 WIB

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Jumat, 17 April 2026 - 22:20 WIB

Kasus Bullying di SDN Kota Bekasi Berujung Mediasi, Sekolah Siapkan Langkah Pencegahan 

Jumat, 17 April 2026 - 21:54 WIB

Polres Metro Bekasi Kota Bongkar Sindikat Narkoba: 45 Kg Ganja dan Ratusan Ribu Pil Disita

Berita Terbaru

HEADLINE

Tiga Jenis Produk BBM Naik Gila-gilaan

Sabtu, 18 Apr 2026 - 14:11 WIB