KanalBekasi.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja sindikat Aceh. Polisi turut meringkus tiga pelaku yakni TFA (21), AP (21) dan MN (21).
Selain itu, petugas juga mengamankan 31 paket ganja yang disimpan di dalam kemasan kopi. Pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menyelundupkan ganja yang dibungkus menggunakan kemasan kopi.
Baca Juga: Polisi Tangkap Warga Kerawang Pemilik 1,5 Hektar Lahan Ganja
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz menjelaskan ganja tersebut dikirim dengan alamat pengirim udara dengan Pos Kilat. Namun setelah ditelusuri alamat tersebut fiktif. pihaknya langsung berkordinasi dengan Kantor Pos wilayah Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Pulogadung Jakarta Timur.
“Tim dapat menangkap pelaku di wilayah Utan Kayu dan Pulo gadung Jakarta Timur” Kata Erick, Jum’at (22/2).
Erick memaparkan, pengungkapan peredaran ganja ini merupakan modus baru. Kali ini para pelaku mengemasnya menggunakan bungkusan kopi. Dari keterangan yang didapat, selain dari Aceh, tersangka juga memesan ganja dari Sukabumi dan Karawang sebanyak sembilan kali pengiriman dengan jumlah 140 kg narkoba jenis ganja.
“Informasi pelaku ganja ini rencananya diedarkan di Jakarta khususnya Jakarta Timur dan Jakarta Pusat serta barang tersebut dipesan melalui pelaku SN (DPO). Namun kami masih melakukan penyelidikan,” tuturnya.
Ia juga menambahkan berdasarkan keterangan dari tersangka TFA, dia mendapat perintah untuk mengambil paket yang diduga daun ganja kering dari MN alias Bule (tertangkap).
“Ketiga tersangka kini mendekam di Mapolres Jakarta Barat dan diancam pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 jo pasal 132 UU No 35 thn 2009, ancaman maksimalnya hukuman mati” Pungkasnya.(sgr)






































