KanalBekasi.com – Sejak tahun 2000 Pemerintah Kota Bekasi, belum pernah menaikkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Kenaikan tarif tersebut ditetapkan setelah ada perubahan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengklaim bahwa, kenaikan PPB per Januari tahun 2019, sebesar 400 persen, masih terbilang normal dan sesuai aturan.
“Kalau kenaikan PBB (400 persen,red) itu ada kenaikan normal, ada aturannya setiap tahun. Dan kita sekitar tahun 2000-an belum pernah mengalami kenaikan tarif,” ungkap Rahmat Effendi usai memimpin apel di Plaza Pemkot Bekasi, Senin (4/2).
Baca Juga: Sulit Tagih PBB di Summarecon, Taufiq: Dirahasiakan Pengelola
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Pepen sapaan akrab Rahmat Effendi, pihaknya akan menampung saran dan masukan masyarakat terkait kenaikkan tarif PBB.
Namun sangat disayangkan lanjut Pepen, jika ada pihak tertentu yang sengaja memunculkan kenaikan tarif PBB, sehingga menimbulkan keresahan ditengah masyarakat.
“Keluhan itu entah sengaja digulirkan oleh pihak tertentu atau sekecil apapun masukan masyarakat akan kita tampung,” tandas Pepen.
Baca Juga: Tim Penindak PBB, Tagih Wajib Pajak di Cluster Summarecon
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi, Aan Suhanda mengatakan, NJOP dinaikkan untuk menyesuaikan harga tanah yang dinilai masih jauh dari harga pasaran.
“Kenaikan secara parsial, melihat perkembangan ekonomi dan kemampuan masyarakat,” kata Aan, dikutip online bekasi, Selasa (26/2) lalu.
Baca Juga: Kejar Target PAD, Bapenda Gelar Opsir PBB Online
Beberapa wilayah yang mengalami kenaikan tarif PBB yakni di Kawasan Harapan Indah NJOP sebelumnya Rp 2,3 juta, saat ini naik menjadi Rp 4 juta. Di kawasan Jalan Ahmad Yani dari Rp 10 juta menjadi Rp 12,6 juta. Sedangkan, di Rawabugel dari Rp 2 juta menjadi Rp 2,7 juta.
Berdasarkan Perda nomor 2 tahun 2012 dengan petujuk pelaksana melalui peraturan Wali Kota Bekasi nomor 37 tahun 2012. Usai ketetapan yang baru NJOP di Kota Bekasi tertinggi berada di Jalan Ahmad Yani atau masuk dalam kelas 35 sebelumnya kelas 37, sedangkan terendah di Sumurbatu dengan kelas 73 dengan nilai NJOP 308 ribu.
Dasar tarif PBB sesusai besaran NJOP yang memiliki tiga kategori pungutan PBB yakni, nilai total NJOP di bawah Rp 500 juta sebesar 0,1 persen, total NJOP Rp 500-1 miliar 0,15 persen, dan di atas Rp 1 miliar 0,25 persen.
“Jadi wajar, ada kenaikan PBB, ini bisa disebabkan adanya perubahan tarif yang awalnya 0,1 persen menjadi 0,15 persen karena besaran NJOP berubah,” kata Aan.(sgr)





































