KanalBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota meringkus kawanan pelaku kejahatan pencurian dengan pemberatan di wilayah Kota Bekasi. Pelaku bernama Richard (20.), satria (16), Adam (20), Darma (18) diamankan Tim Buser Unit Jatanras pimpinan Kompol Bambang S Nugroho.
Wakapolres Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana menyatakan Polisi dapat menangkap para pelaku di sekitar Lottemart, Jl Ir H Juanda, setelah mendapat informasi dari masyarakat akan melakukan transaksi.
Baca Juga: Komplotan Begal Sadis Diringkus Polisi
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anggota kami melakukan penyamaran, ketika melakukan transaksi langsung ditangkap dan diamankan dua unit motor yang di dapatkan pelaku dari wilayah Tambun dan rawa lumbu” Kata Eka, Senin (18/3)
Ia menambahkan petugas kemudian mengecek surat kendaraan yang ternyata tidak lengkap. Setelah itu petugas mengamankan tersangka Akew, Adam dan richard. Tidak sampai situ petugas kemudian melakukan pengembangan kepada tersangka Satria yang akhirnya ditemukan di kontrakannya di wilayah rawa lumbu.
“Pelaku memiliki peran berbeda ketika menjalankan aksinya, Richard “memetik” dengan menggunakan kunci Letter T, sementara Satria, Adam dan Akew mengawasi tempat kejadian perkara” Terang Eka
Pelaku, sambung Eka, telah menjalankan aksinya sebanyak delapan kali. Akibat perbuatannya pelaku di sangkakan KUHP Pasal 363 ayat (1) ke 3e dan 4e dengan ancaman 7 tahun penjara. (sgr)





































