Kemendagri akan Evaluasi Alokasi Penggunaan APBD

Selasa, 18 Juni 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

KanalBekasi.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Hadi Prabowo meminta Pemerintah Daerah harus mampu mengalokasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) secara proporsional. Ia menegaskan kemajuan Kabupaten/Kota dapat ditentukan oleh pengelolaan APBD yang seimbang dan benar.

“Belanja modal harus disesuaikan dengan kebutuhan nyata, APBD ini harus disusun proporsional sesuai kebutuhan,” kata Hadi, Selasa (18/6)

Baca Juga: APBD Gembos, Pemkot Bekasi Kembali Rekrut 7000 Tenaga Kontrak

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dicontohkan Hadi dalam pengalokasian APBD, harus mengakomodir kebutuhan masyarakat dengan alokasi Anggaran Fungsi Pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari belanja daerah. Sementara alokasi anggaran kesehatan minimal 10 persen dari total belanja APBD diluar gaji.

“Alokasi belanja pegawai khususnya penentu besaran upah bagi tenaga pendidik dan tenaga kesehatan mempedomani besaran upah minimum Provinsi, Kabupaten/Kota,” terang Hadi.

Untuk mengalokasikan APBD secara proporsional, evaluasi penganggaran harus dilakukan sesuai kemampuan daerah dengan ketentuan kriteria yang ditetapkan. Oleh karenanya Hadi menekankan pentingnya evaluasi dalam setiap kebijakan pengalokasian anggaran.

“Perlunya evaluasi terhadap penganggaran-penganggaran yang sampai saat ini dilakukan sesuai dengan kemampuan daerah, kemampuan daerah inipun perlu ada kriterianya sehingga biaya perjalanan dinas ASN misalnya sudah jelas perhitungan dan kriterianya, inilah yang harus kita evaluasi,” kata Hadi.

Dikatakan Hadi, Menteri Dalam Negeri nantinya akan melakukan evaluasi atas Rancangan Perda Provinsi tentang APBD. Dalam hal hasil evaluasi tidak ditindaklanjuti, Menteri Dalam Negeri dapat mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum (DAU).

“Jika evaluasi dari Pak Menteri tidak ditindaklanjuti, Menteri Dalam Negeri bisa mengajukan penundaan atau bahkan pemotongan DAU nya,” tegas Hadi.

Sementara, Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam melakukan evaluasi rancangan Perda Kabupaten/Kota tentang APBD berkonsultasi dengan Menteri Dalam Negeri dan selanjutnya Menteri Dalam Negeri berkoordinasi dengan Menteri Keuangan. Dalam hal hasil evaluasi Gubernur tidak ditindaklanjuti, gubernur mengusulkan pada Menteri Dalam Negeri yang selanjutnya diusulkan pada Menteri Keuangan untuk melakukan penundaan dan/atau pemotongan Dana Transfer Umum (DAU).

Berita Terkait

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan
Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong
Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan
Nekat Langgar Tata Ruang, 72 Bangunan di Bekasi Timur Diratakan
Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan
Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu
Dapur SPPG Unisma Bekasi Mulai Beroperasi, Pemerintah Perketat Standar Layanan Gizi
Pemprov Jawa Barat Tetap Tarik Pajak Kendaraan Listrik untuk Dukung Pembangunan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 12:45 WIB

Dari Parung untuk Dunia: Aksi Nyata Hari Bumi 2026 yang Bangkitkan Harapan

Kamis, 23 April 2026 - 08:18 WIB

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Rabu, 22 April 2026 - 19:05 WIB

Polda Metro Jaya Serap Aspirasi Buruh Lewat Dialog Ketenagakerjaan

Rabu, 22 April 2026 - 11:21 WIB

Pajak Mobil Listrik di Jawa Barat Kini Bisa Tembus Jutaan

Selasa, 21 April 2026 - 22:42 WIB

Polisi Bongkar Trik Licik Peredaran Tramadol di Bekasi Timur–Rawalumbu

Berita Terbaru

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani

HEADLINE

Polda Metro Jaya Akan Tertibkan Knalpot Brong

Kamis, 23 Apr 2026 - 08:18 WIB

BERITA UTAMA

Kota Bekasi Darurat Peredaran Obat Keras

Kamis, 23 Apr 2026 - 00:13 WIB

Ketua DPRD Kota Bekasi Sardi Effendi

BERITA UTAMA

Pencairan Dana Rp 100 Juta/RW Tunggu Audit BPK

Rabu, 22 Apr 2026 - 21:09 WIB