KanalBekasi.com – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan salah seorang pengedar ganja di Kota Bekasi. Pelaku berinisial EPF (25) diamankan di Depan BTC, Margahayu, Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Kasubag humas Polrestro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing mengatakan Anggota Unit 2 Subnit 3 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota mengamankan barang bukti ganja yang di sembunyikan pelaku di kaus kakinya.
Baca Juga: Kelabui Petugas dengan Bungkus Kopi, Pengedar Ganja Dibekuk
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pengembangan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya tempat yang biasa dipakai untuk menkonsumsi narkoba,” kata Erna, Selasa(13/8)
Setelah itu petugas yang terdiri dari anggota Subnit 3 mendatangi tempat yang dimaksud dan dilakukan penangkapan terhadap satu orang laki-laki berinisial EPF
Polisi, sambung Erna, mengatakan petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti narkoba jenis ganja. Dalam pengakuannya tersangka mengatakan barang bukti tersebut miliknya yang didapat dengan cara membeli dari pelaku berinsial A yang hingga saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)
“Tersangka tidak memiliki surat ijin dari Departemen Kesehatan RI dalam memiliki maupun menyimpan narkotika tersebut,” jelasnya
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,43 gram diamankan ke Polres Metro Bekasi Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (sgr)






































