KanalBekasi.com – Polrestro Bekasi Kota menggelar ekspose terkait viralnya video perundungan seorang siswa SMK di Kota Bekasi. Wakapolres Bekasi Kota, AKP Eka Mulyana mengatakan kejadian perundungan tersebut berlangsung pada 14 Agustus 2019 di Perum Irigasi, Bekasi Timur.
Awal kejadian berlangsung ketika para tersangka DL mengajak kedua temannya yakni AY dan PT. DL mengajak kedua temannya agar mendatangkan korban GT agar mau menemui dirinya disebuah taman disekitar sekolah.
“Pelaku AY dan PT yang memang mengenal korban mengajak GT ke TKP,” kata Eka, Kamis (22/8)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanpa rasa curiga korban yang masih satu sekolah dan junior pelaku mendatangi lokasi tersebut. Pelaku bersama kedua temannya yang sudah merencanakan penganiayaan terhadap korban akhirnya melakukan perundungan kepada korban secara bergantian. Pelaku marah karena korban melakukan chat dengan pacar pelaku
Baca Juga: Pelaku Tindak Pidana Anak-anak Meningkat, KPAI : Ada Kesalahan Pola Asuh
“Jadi motifnya pelaku marah karena korban ketahuan melakukan chat dengan pacar pelaku, hingga pelaku dan teman-temannya menganiaya korban,” ujar Eka
Dalam pengakuannya, ketiga pelaku melakukan penganiayaan yang berbeda. Pelaku DL yang merasa kesal menampar muka pelaku dan menendang dada korban. Pelaku lainnya AY menampar pelaku dengan menggunakan sandal jepit dan melakukan dengan tangan kosong. Sedangkan PT merekam kejadian tersebut.
“Tersangka PT yang menyebarkan video tersebut kepada teman-teman korban hingga menjadi viral” ujar Eka
Atas kejadian tersebut, terang Eka, pelaku DL diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak seperti dimaksud pasal 80;UU RI No.23 tahun 2002 dengan ancaman 5 tahun. Akibat perbuatannya korban juga mengaku trauma dan saat ini sedang dilakukan pendampingan oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI).(sgr)






































